Bank NTT Atambua Tegaskan Suku Bunga dan Denda Kredit Sesuai Regulasi OJK
Atambua, NTTPride.com – Bank NTT Cabang Atambua menegaskan bahwa seluruh kebijakan penetapan suku bunga kredit dan denda keterlambatan pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan serta prinsip kehati-hatian perbankan.
Manajemen Bank NTT Cabang Atambua menyatakan, penetapan suku bunga kredit mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, kebijakan perkreditan juga berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, yang mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan kredit yang terdokumentasi, terukur, dan berbasis manajemen risiko.
“Suku bunga kredit pada kisaran 8–10 persen per tahun merupakan tingkat bunga yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko, biaya dana (cost of fund), serta profil debitur. Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal yang terukur dan berada dalam pengawasan OJK,” demikian keterangan resmi tertulis Bank NTT Cabang Atambua, Rabu (11/2/2026).
Terkait denda keterlambatan pembayaran, manajemen menjelaskan bahwa denda bukan merupakan bunga tambahan, melainkan penalti administratif atas keterlambatan pembayaran angsuran sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit.
Ketentuan mengenai suku bunga, biaya, dan denda tersebut dicantumkan secara tertulis dalam akad kredit dan dijelaskan kepada debitur sebelum penandatanganan. Kebijakan ini sejalan dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyampaikan informasi produk secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
Dengan demikian, seluruh komponen biaya kredit telah disampaikan sejak awal dan disetujui oleh nasabah secara sadar.
Bank NTT Cabang Atambua menambahkan, penerapan denda keterlambatan merupakan praktik umum dalam industri perbankan nasional untuk menjaga disiplin pembayaran debitur dan mengendalikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank NTT memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas keuangan serta melindungi dana masyarakat yang dihimpun melalui tabungan dan deposito. Kesehatan bank dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Manajemen mencatat, mayoritas debitur Bank NTT Cabang Atambua, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga pendidik yang menggunakan sistem potong gaji (payroll system), melakukan pembayaran kredit tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.
Bank NTT Cabang Atambua menegaskan seluruh operasional perbankan dijalankan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), berada di bawah pengawasan OJK, serta diaudit secara berkala oleh auditor internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan kebijakan yang mengacu pada regulasi tersebut, Bank NTT Cabang Atambua berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan kredit kepada masyarakat dan keberlanjutan usaha bank secara sehat dan berkelanjutan.(*)
Editor: Ocep Purek
