Pimpin RUPS LB, Melki Laka Lena Perpanjang Jabatan Dua Plt Direksi PT Jamkrida NTT
![]() |
| Gubernur NTT pimpin RUPS LB PT Jamkrida NTT. Foto: Ocep Purek |
Rapat tersebut membahas agenda strategis terkait usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Jamkrida NTT Frits Oscar Fanggidae serta Plt. Direktur Operasional Ferdinand Lerrick.
RUPS Luar Biasa dipimpin oleh Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 5 Anggaran Dasar PT Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) Nomor 52 Tahun 2014.
Forum tersebut dihadiri para pemegang saham PT Jamkrida NTT, Dewan Komisaris, Plt. Direksi, serta notaris. Pelaksanaan rapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Jamkrida NTT Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam pembukaan rapat ditegaskan bahwa RUPS Luar Biasa digelar untuk menetapkan dan mengesahkan agenda yang telah disiapkan oleh Plt. Direksi PT Jamkrida NTT. Dua agenda utama yang dibahas yakni usulan perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Utama Frits Oscar Fanggidae dan usulan perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Operasional Ferdinand Lerrick.
Gubernur Melki Laka Lena dalam arahannya menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan keberlanjutan manajemen PT Jamkrida NTT agar perusahaan daerah tersebut tetap mampu menjalankan fungsi penjaminan kredit secara optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha di NTT.
“Keberlanjutan kepemimpinan di PT Jamkrida NTT penting untuk memastikan pelayanan dan fungsi penjaminan kredit tetap berjalan baik, terutama dalam mendukung pelaku UMKM dan sektor produktif di NTT,” kata Melki Laka Lena dalam rapat tersebut.
Pemerintah Provinsi NTT melalui forum pemegang saham menilai keberlanjutan kepemimpinan sementara di tubuh PT Jamkrida NTT diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional perusahaan daerah tersebut. Langkah itu juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan menjaga stabilitas layanan penjaminan kredit daerah.
Rapat berlangsung dengan mekanisme musyawarah mufakat dan suasana kekeluargaan. Dalam tata tertib rapat dijelaskan bahwa peserta RUPS terdiri dari pemegang saham serta unsur pengurus perusahaan yakni Dewan Komisaris dan Plt. Direksi. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili berdasarkan surat kuasa, sementara anggota Dewan Komisaris tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa pemegang saham.
Untuk memastikan legalitas pengambilan keputusan, pimpinan rapat juga menegaskan pentingnya verifikasi kuorum dan pemeriksaan surat kuasa peserta rapat. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat setelah memperoleh izin dari pimpinan sidang.
Dari hasil pembahasan, RUPS Luar Biasa menyatakan menerima dan menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Operasional PT Jamkrida NTT Ferdinand Lerrick.
“Dengan demikian RUPS Luar Biasa menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT Jamkrida NTT Saudara Ferdinand Lerrick dinyatakan diterima dengan baik dan setuju atas usulan dimaksud,” demikian keputusan yang disampaikan dalam forum rapat.
Sementara itu, agenda terkait usulan perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Utama PT Jamkrida NTT Frits Oscar Fanggidae turut menjadi pembahasan penting dalam RUPS sebagai bagian dari konsolidasi kepemimpinan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTT tersebut.
PT Jamkrida NTT merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit dan memiliki peran strategis dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, koperasi, dan sektor produktif lainnya di NTT.
Pemerintah Provinsi NTT menilai stabilitas kepemimpinan perusahaan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program penjaminan kredit daerah di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
Editor: Ocep Purek
