Gubernur Melki Pastikan 4.551 PPPK Paruh Waktu NTT Terima SK Bulan Ini, Hak Mulai April
![]() |
| Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto; Ocep Purek |
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan komitmen tersebut saat memimpin rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara virtual dari Ruang Rapat Gubernur, Senin (16/3/2026). Rapat itu diikuti seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam arahannya, Melki menekankan bahwa penerbitan SK PPPK paruh waktu menjadi salah satu agenda penting pemerintah daerah yang harus segera dituntaskan pada bulan ini.
“Bulan ini kita masih segera memberikan SK bagi 4.551 PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Menurut Melki, setelah SK diterbitkan, masa kerja para PPPK tersebut akan mulai dihitung dan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah mulai berlaku pada April 2026. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin menunda hak yang seharusnya diterima para tenaga tersebut.
“Versi kita tiga bulan, mulai April mereka sudah masuk dan haknya sebagai PPPK kita berikan. Orang punya hak kita kasih,” ujarnya.
Melki menjelaskan, pemenuhan hak PPPK tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap membuka ruang penyesuaian apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait skema penggajian maupun pengelolaan PPPK.
“Soal nanti bagaimana keputusan pemerintah pusat, kalau ada perbedaan kita menyesuaikan saja. Tapi hak mereka tetap kita berikan,” kata Melki.
Pemerintah Provinsi NTT memandang keberadaan ribuan PPPK tersebut penting untuk memperkuat kapasitas pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, para PPPK paruh waktu diharapkan segera memperoleh kepastian status kerja sekaligus dapat menjalankan tugas secara lebih optimal dalam mendukung program pembangunan daerah.
Editor: Ocep Purek
