News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Konflik “Apa Moel” - Kesalahan Prosedur dan Inkonsistensi Sikap yang Dibungkus Klaim Ulayat | NTT Pride

Konflik “Apa Moel” - Kesalahan Prosedur dan Inkonsistensi Sikap yang Dibungkus Klaim Ulayat | NTT Pride


Oleh: Lukas Laga Pureklolon

Koordinator Mahasiswa Sorataran (Soga Naran Lewutana Todanara) -Kupang.

NTTPride.com-Polemik kawasan laut Apa Moel bukan sekadar konflik antar dua desa, melainkan bentuk nyata dari pelanggaran prosedur yang kemudian ditutupi dengan klaim adat (ulayat).

Permasalahan ini berawal dari tindakan Yayasan YBS yang secara sepihak menetapkan kawasan Apa Moel sebagai zona penyangga atau zona pemanfaatan terbatas konservasi lokal Desa Watodiri, tanpa koordinasi dengan Desa Todanara. Tindakan ini jelas mencederai prinsip dasar tata kelola wilayah, karena dilakukan tanpa persetujuan dari desa yang secara administratif memiliki wilayah tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa secara faktual dan administratif, kawasan Apa Moel berada dalam wilayah Desa Todanara. Dengan demikian, setiap bentuk penetapan zonasi tanpa melibatkan Todanara merupakan tindakan yang tidak sah secara prosedural.

Sebaliknya, langkah Desa Todanara bersama Yayasan Barakat dalam menetapkan Apa Moel sebagai zona inti konservasi telah melalui mekanisme yang benar, yakni melalui musyawarah konsultasi publik. Proses ini tidak hanya dilakukan secara terbuka, tetapi juga melibatkan Pemerintah Desa Watodiri.

Fakta hukum yang tidak dapat dibantah adalah bahwa perwakilan Pemerintah Desa Watodiri hadir dan menandatangani berita acara yang memuat penetapan kawasan konservasi tersebut, termasuk penetapan Apa Moel sebagai zona inti.

Namun, tindakan yang muncul kemudian justru menunjukkan inkonsistensi yang serius. Pada saat peresmian, pihak Watodiri melakukan penolakan di lapangan, bahkan di wilayah laut. Sikap ini bukan hanya kontradiktif, tetapi juga mencerminkan pengingkaran terhadap kesepakatan resmi yang telah ditandatangani sendiri.

Lebih jauh, penolakan tersebut kemudian dibungkus dengan klaim hak ulayat. Padahal, secara sosiologis, Desa Watodiri dan Desa Todanara berasal dari satu komunitas masyarakat adat yang sama. Dengan demikian, klaim ulayat tidak dapat digunakan secara sepihak untuk membatalkan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Hak ulayat juga tidak bersifat eksklusif milik satu desa, apalagi digunakan untuk menegasikan wilayah administratif desa lain.

Dalam kerangka hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan wilayah dan pengelolaan laut harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis dokumen resmi. Ketika semua tahapan tersebut telah dilalui, maka hasilnya memiliki kekuatan legitimasi.

Oleh karena itu, penolakan yang muncul setelah adanya persetujuan formal justru menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah ini murni persoalan hak, atau justru persoalan kepentingan yang telah berubah?.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.