Ancaman PHK 9 Ribu PPPK NTT Mereda, Gubernur Melki: Pemerintah Pusat Sepakat Tidak Ada yang Dirumahkan
![]() |
| Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena |
Penegasan tersebut disampaikan Melki Laka Lena saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTT, Sabtu (9/5/2026).
“Satu hal mengenai proporsi 30 persen belanja pegawai sesuai UU HKPD di 2027 dalam APBD kita. Bapak Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri PAN RB telah sepakat untuk melakukan relaksasi pada 2027,” kata Melki.
Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tetap dipertahankan, namun pemberlakuannya belum diterapkan pada 2027. Pemerintah pusat, kata dia, sedang menyiapkan payung hukum agar relaksasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.
“Pembatasannya tetap pada 30 persen, tapi pemberlakuannya belum 2027 dan ini akan dipayungi atau diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Kepastian itu sekaligus menjawab kekhawatiran nasib sekitar 9 ribu PPPK di NTT yang sebelumnya terancam dirumahkan akibat kebijakan pengurangan belanja pegawai daerah. Isu tersebut mencuat setelah implementasi UU HKPD dinilai berpotensi membebani APBD daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang memiliki jumlah PPPK cukup besar.
Menurut Melki, persoalan PPPK di NTT bahkan telah berkembang menjadi perhatian nasional setelah pemerintah daerah secara aktif menyuarakan dampak kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Nah syukur kita dorong dari NTT jadi isu nasional dan sekarang semua sudah sepakat tidak boleh ada yang dirumahkan,” katanya.
Ia menegaskan, sejak awal pemerintah daerah sengaja mengangkat PPPK untuk memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin para PPPK yang telah diangkat justru kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan fiskal daerah.
“Kenapa dulu kita sengaja angkat PPPK dari awal agar lebih baik. Kita mau ribut-ribut sekalian, tapi setelah itu tahu duduk persoalannya mau dimanakan,” ujar Melki.
Ia juga menyebut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke NTT sebelumnya telah menyampaikan secara langsung bahwa tidak akan ada PPPK yang dirumahkan.
“Dari Pak Wapres kemarin juga sudah menyampaikan PPPK tidak ada satu pun yang dirumahkan,” kata Melki.
Selain Wakil Presiden, lanjut dia, komitmen serupa juga datang dari Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, hingga Menteri PAN RB. Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi tertulis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
“Ini cuma soal pintu masuk dan pintu keluar saja. PPPK ini butuh nanti tertulis dari pemerintah pusat. Lisannya, kesepakatannya, komitmennya sudah,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian tidak ada PPPK yang dirumahkan, Melki menegaskan pemerintah daerah harus mulai menyiapkan alokasi anggaran gaji PPPK dalam APBD tahun depan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-NTT.
“Dengan tidak ada yang dirumahkan berarti anggaran untuk PPPK tahun depan juga harus kita siapkan untuk seluruh PPPK yang ada di NTT maupun kabupaten/kota se-NTT,” katanya.
Ia mengakui tantangan terbesar berada pada sektor pendidikan karena jumlah guru PPPK di NTT sangat besar dibanding sektor lain. Menurutnya, pada tahun ini pemerintah pusat masih membantu pembayaran gaji guru PPPK melalui dana pusat, termasuk dukungan dari skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun untuk tahun depan, kata Melki, masih dibutuhkan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan penggunaan dana pusat dalam membantu pembayaran gaji guru PPPK.
“Kalau tahun ini kita dibantu dengan BOSP dan ada dana pusat juga yang dipakai untuk membantu membayar gaji guru PPPK. Tapi tahun depan ini masih butuh kesepakatan di level pimpinan pusat apakah dananya masih bisa dipakai sehingga nanti mengamankan seluruh guru-guru kita yang masuk PPPK, baik penuh maupun paruh waktu,” ujarnya.
Melki memastikan seluruh kepala daerah di NTT memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan PPPK dan tidak membiarkan tenaga yang telah direkrut pemerintah kehilangan pekerjaan.
“Saya pikir semua kepala daerah tanpa kecuali, kami tidak akan meninggalkan satu orang pun PPPK. Jadi pasti akan kita urus dan kita tinggal tunggu nanti kebijakan pimpinan pusat dari Jakarta terkait hal ini,” kata dia.
Editor: Ocep Purek
