Dalam Upaya Wujudkan Kualitas Demokrasi, Calon Anggota KPU NTT Diminta Pahami Berbagi Proses dan Dinamika Yang Terjadi
![]() |
| Foto : Tim |
Memperhatikan berbagai dinamika yang berkembang terkait proses dan hasil seleksi Calon Anggota KPU NTT Zona 1 maka bersama ini perlu disampaikan beberapa hal, diantaranya;
1. Bahwa Tim Seleksi telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan KPU Nomor 1379 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2024-2029 sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 serta perubahannya, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Tim Seleksi senantiasa berupaya memperhatikan, mempertimbangkan dan menjunjung tinggi Pakta Integritas sebagai Tim Seleksi dalam seluruh rangkaian proses seleksi, termasuk; menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta seleksi;
3. Bahwa point penting lainnya dalam Pakta Integritas Tim Seleksi adalah Mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan seleksi dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi prinsip imparsialitas, non partisan dan adil;
4. Bahwa untuk kemudahan operasional layanan kesekretariatan maka Tim Seleksi pada fase awal prosesnya bersepakat untuk menyerahkan spesimen tanda tangan masing-masing secara ikhlas, sadar dan sukarela untuk digunakan sebagaimana mestinya dalam proses seleksi, dan perihal ini telah dipraktekkan sejak awal hingga akhir proses seleksi;
5. Bahwa terkait informasi memalsukan/pemalsuan tanda tangan salah satu Anggota Tim Seleksi adalah tidak benar karena Tim Seleksi dimaksud telah menyerahkan spesimen tanda tangannya secara sadar untuk dipergunakan dalam proses administratif, dan perihal ini telah dilakukan pada serangkaian tahapan sebelumnya. Terkait penyematan spesimen tanda tangan Sekretaris/merangkap anggota Tim Seleksi atas nama Sdri. Sri Chatun dalam Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara dan Tes Kesehatan KPU NTT Zona I, telah dilakukan komunikasi oleh Ketua/ merangkap anggota sebelumnya hingga pada batas akhir jadwal pengumuman namun tidak direspons maka Ketua mengambil langkah berdasarkan diskresinya untuk menyematkan spesimen tanda tangan Sekretaris dan segera mempublikasikan pengumuman terkait untuk kepentingan peserta dan publik;
6. Bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi NTT Zona 1 pada tanggal 12 Desember 2023 Pukul 19.47 sampai 22.14 Wita di Ruang Amaris 7 Hotel Amaris Kupang sebagaimana dibuktikan video rekaman, didokumentasikan awalnya oleh Tim Sekretariat dan sempat disaksikan oleh beberapa para Tim Seleksi dari zona lainnya disekitar ruang rapat Pleno karena sempat menyapa sehingga informasi terkait belum tuntasnya rapat pleno adalah tidak benar. Rapat Pleno telah dilaksanakan dan ditutup oleh Ketua Tim Seleksi, dan diterima hasilnya oleh ketiga anggota Tim Seleksi lainnya untuk ditindaklanjuti;
7. Bahwa serangkaian proses Rapat Pleno dimaksud dihadiri oleh kelima Anggota Tim Seleksi,berlangsung secara tertutup, demokratis dan memperhatikan berbagai unsur dalam Pakta Integritas namun salah satu Anggota Tim Seleksi atas nama Sdri. SRI CHATUN cenderung memaksa, memohon-mohon sambil menangis untuk diakomodir salah satu Peserta pada urutan rangking 18 kedalam 10 besar nama peserta yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancarakarena telah deal untuk dibiayai kelanjutan studi S3-nya hingga selesai. Perilaku anggota Tim Seleksi dimaksud terekam dalam video tersembunyi selama 33.53 menit, namun paksaan dimaksud tidak diterima oleh keempat anggota Tim Seleksi lainnya karena hasil penilaian wawancara dari Peserta dimaksud tidak memenuhi standar penilaian wawancara;
8. Bahwa Rapat Pleno dimaksud harus diakhiri karena Tim Seleksi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya setelah jeda makan malam pada pukul 22.30 Wita. Pukul 23.30 Tim Seleksi melanjutkan tugasnya untuk penginputan nilai di SIAKBA, pembuatan Berita Acara, Naskah Pengumuman, Laporan kegiatan dan berbagai kelengkapan administrasi pendukung lainnya hingga pukul 04.30 Wita di Amaris Hotel-Kupang. Sekitar pukul 02.00 dinihari, Tim Seleksi Sdri. Sri Chatun yang tidak ikut dalam tugas-tugas Tim Seleksi pasca Rapat Pleno ditutup kemudian hadir kembali ke ruang rapat dan memaksa diakomodir nama lainnya pada urutan 17 karena desakanoknum dari Ormas tertentu, dan tak lagi peduli dengan nama peserta urut 18 sebelumnya untuk masuk kedalam 10 besar peserta lulus tes kesehatan dan wawancara. Sdri. Sri Chatun bukannya berusaha membantu pekerjaan bersama namun terus memaksa-maksa dan meronta-ronta perihal diatas, ketiga Tim Seleksi lainnya tidak mempedulikan permintaannya dan tetap melanjutkan pekerjaan hingga pukul 04.30 Wita yang disaksikan oleh Sdri. Sri Chatun di ruang rapat dan terpantau Tim Sekretariat serta beberapa anggota Tim Seleksi dari Zona lainnya;
9. Bahwa keengganan Sdri. Sri Chatun menandatangani Pengumuman Tim Seleksi Nomor:11/TIMSELKK-GEL.10-Pu/04/53-1/2023 setelah dikomunikasikan permohonan oleh Ketua Tim Seleksi via WAG Tim Seleksi adalah disebabkan adanya rentetan kejadian dalam proses pengesahan oleh Tim Seleksi yaitu 4 orang anggota Tim Seleksi tidak setuju/atau tidak sepakat terhadap desakan oleh Sdri. Sri Chatun untuk/agar meluluskan satu orang kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi layak lulus. Perihal tentang perbuatan Sdri. Sri Chatun tersebut telah terdokumentasi dalam rekaman peristiwa yang pada saatnya akan kami serahkan kepada Pihak Berwajib Penegak Hukum agar berlaku sebagai salah satu bukti dugaan pidana Tipikor;
10. Bahwa sikap tegas Ketua Tim Seleksi memerintahkan dilakukan speciment tanda tangan pada Pengumuman Tim Seleksi Nomor 11/TIMSELKK-GEL.10-Pu/04/53-1/2023 adalah sah secara hukum administrasi. Hal itu karena sebelumnya telah ada kesepakatan bersama para anggota Tim Seleksi bahwa dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak hingga menyebabkan para anggota tidak bisa hadir atau tidak bisa dijangkau keberadaannya maka demi untuk kepentingan umum, Sekretariat atas nama Ketua dapat melakukan speciment tanda tangan atas dokumen penting tersebut. Agar perlu diketahui bahwa menyematkan tanda tangan speciment tersebut bukan lah perbuatan memalsukan dan/atau pemalsuan karena telah disepakati oleh Tim Seleksi secara kolektif kolegial dan telah menjadi sah terhadap beberapa dokumen sebelumnya sehingga Pengumuman Tim Seleksi Nomor 11/TIMSELKK-GEL.10-Pu/04/53-1/2023 dimaksud diterima oleh para Tim Seleksi lainnya dan sah demi hukum;
11. Bahwa apa yang telah diputuskan oleh Tim Seleksi sebagaimana nama-nama yang dinyatakan lulus dalam BA Nomor 14/TIMSELKK-GEL.10-BA/04/53-1/2023 dan Pengumuman Nomor11/TIMSELKK-GEL.10-Pu/04/53-1/2023 telah memenuhi kualifikasi kelayakan lulus standar penilaian yang ditentukan oleh Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta kesepakatan internal Tim Seleksi. Hasil seleksi dimaksud telah diserahkan kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan berbagai bentuk pemberitaan terkait masalah ini sebagai pangkal dari pernyataan Sdri. Sri Chatuntidak berdampak apapun atas keputusan administrasi negara dari KPU dan tidak mengganggu keberlangsungan Pemilu 2024 di NTT;
12. Bahwa berdasarkan keterangan, penjelasan, saksi dan bukti yang tersedia maka dimohon kepada Sekretaris/merangkap Anggota Tim Seleksi atas nama Sdri. Sri Chatun untuk; [a] menghapus status FB-nya terkait pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, [b] meralat dan mengklarifikasi pemberitaan media yang memuat pernyataan tidak benar darinya, [c] membuat pernyataan permohonan maaf bermaterai atas kegaduhan yang ditimbulkannya dan dipublikasikan ke media, [d] memulihkan nama baik para Tim Seleksi lainnya, dan [e] menghentikan segala bentuk upaya intimidasi verbal kepada para Tim Seleksi lainnya terkait hasil seleksi di ruang publik. Jika yang bersangkutan, Sdri. Sri Chatun tidak segera melakukan point-point dimaksud maka para Tim Seleksi lainnya akan mempublikasikan rekaman dan melaporkan indikasi gratifikasi olehnya kepada para pihak berkompeten;
13. Bahwa atas kegaduhan yang disebabkan oleh status FB Sdri. Sri Chatun dan pemberitaan media yang mengikutinya telah menimbulkan miss-persepsi publik hingga memberikan komentar negatif atas proses seleksi tanpa ada konfirmasi dan pembuktian. Kepada para pihak secara kelembagaan maupun oknum yang miss-persepsi dimaksud kami memohon untuk tidak lagi mempersoalkan permasalahan ini tanpa ada bukti dan tidak melakukan intimidasi verbal di ruang publik demi kenyamanan bersama. Bilamana diharapkan harus dilakukan audit proses seleksi wawancara oleh KPU RI sesuai kewenangannya dan ketentuan perundang-undangan mengizinkan maka para Tim seleksi yang bertanda tangan dibawah ini menyetujuinya. (*)
