Melki Laka Lena Tegaskan UU Kesehatan Sebagai Perwujudan Transformasi Kesehatan Di Tanah Air
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI). Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Stikes Nusantara, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), pada Rabu (06/12/2023).
Politisi Golkar yang akrab disapa Melki Laka Lena ini menjelaskan, Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan juga hak warga negara dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan alat kesehatan yang berkualitas.
" Secara historis kita punya mimpi untuk melakukan pelayanan kesehatan yang baik, secara yuridis dan filosofis juga banyak sektor kesehatan yang perlu dibenahi dengan baik di negeri ini. Sehingga DPR RI berinisiatif membuat UU kesehatan sebagai transformasi kesehatan kita," Jelas Melkiades Laka Lena.
Menurut Melki Laka Lena, setelah melalui berbagai rangkaian persiapan pembahasan sehingga pada tanggal 11 Juli 2023 sudah disahkan dalam rapat paripurna menjadi UU kesehatan . Dan pada tanggal 8 Agustus 2023 Presiden Jokowi menaikan UU kesehatan sebagai persembahan hadia ulang tahun kemerdekaan dan sektor kesehatan.
" UU kesehatan ini akan membenahi banyak hal dalam sektor kesehatan dan UU kesehatan ini terdiri dari 20 bab dan 448 pasal dan ada 11 UU yang dicabut, " Ungkap Melki Laka Lena.
Melki Laka Lena menegaskan, 11 UU yang dicabut itu tidak menghilangkan subtansinya tetap ada dalam UU kesehatan yang baru sehingga disinergikan dan disatukan sehingga tidak ada tumpang tindih dan berjalan masing-masing, dan UU kesehatan yang baru ini menyatukan agar seluruh stakeholder kesehatan bergerak dalam spirit dan semangat yang sama,
Dengan semangatnya , Ketua DPD Partai Golkar NTT tersebut menjelaskan, UU kesehatan ini menggambarkan dan memberikan payung hukum kepada enam transformasi kesehatan yakni transformasi layanan primer, kemudian transformasi layanan rujukan , transformasi ketahanan kesehatan, transformasi pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan,
" UU kesehatan yang baru ini kami rancang dan hasilkan tidak mudah dan melewati proses yang panjang dan persembahan nyata yang kami berikan dalam bentuk UU kesehatan yang baru ini adalah Ester berlaku seumur hidup. Dengan Ester seumur hidup dan SIP yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa melayani masyarakat dalam sektor kesehatan," Jelas Emanuel Melkiades Laka Lena.
Melki Laka Lena menambahkan, UU kesehatan juga memastikan bagi tenaga kesehatan, dokter, perawatan, apoteker, tidak lagi mengalami tindakan kriminalisasi oleh pasien maupun keluarga pasien jika sudah bekerja sesuai dengan prosedur, tetapi disaat yang sama juga bagi tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan apoteker tidak boleh menolak pasien yang dalam keadaan kritis maupun emergency.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, Perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Muhammad Mahudi menjelaskan UU kesehatan ini sebagai cermin leadership bidang kesehatan sebagai transformasi kesehatan, sehingga ada perubahan yang jauh lebih baik dalam sektor kesehatan,
Muhammad menjelaskan, UU kesehatan ini dirancang dan disahkan sesuai dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, pengelolaan manajemen kesehatan dan penyelenggaraan kesesatan bagi masyarakat,
Dia melanjutkan, UU kesehatan ini juga mengalami pembaruan dalam fasilitas kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan primer (Puskesmas), fasilitas kesehatan tindak lanjut (Rumah Sakit), fasilitas kesehatan penunjang ( Laboratorium). Kemudian pembaharuan sumber daya manusia kesehatan dalam bentuk Ester berlaku seumur hidup dan SIP tidak memerlukan surat rekomendasi,
" Kemudian peningkatan produksi tenaga kesehatan serta pembekalan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan ketahanan kewarmasian agar meningkatkan kemandirian produksi kewarmasian, serta peningkatan teknologi kesehatan. Semua terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional seperti pelayanan kesehatan dan pengambilan kebijakan kesehatan , dan pendanaan serta penganggaran dibuat dalam bentuk anggaran berbasis kinerja, " Ungkap Muhammad.
Ocep Purek
