News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gubernur Melki Laka Lena Tegaskan Sertifikasi Aset Pemerintah sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan

Gubernur Melki Laka Lena Tegaskan Sertifikasi Aset Pemerintah sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan

Sambutan Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam acara Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT. Foto: Ocep Purek 
Kupang,NTTPRIDE.com— Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, kembali menegaskan pentingnya legalisasi dan sertifikasi tanah sebagai fondasi utama menuju kesejahteraan masyarakat NTT. 

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT di Aula Kelimutu, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Rabu (9/7/2025).

Hadiri dalam rapat tersebut, pula Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Bapak Edy Wibowo; perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Bapak Rudi Rubljaya; dan Kepala BPKHTL Wilayah XIV Kupang, Bapak Hengky Wijaya.

Dari lingkup Pemerintah Provinsi NTT, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Sylvia R. Peku Djawang; Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat,  Adi Mandala; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Nondi Siagian; Kepala Dinas Pertanahan, Djoas Umbu Wanda; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),  Benyamin Nahak; serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT,  Doris Rihi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan persiapan yang digelar pada 11 Juni 2025 lalu. Tujuannya adalah memperkuat komitmen bersama untuk mempercepat penataan aset dan akses tanah melalui legalisasi aset milik pemerintah dan masyarakat, sekaligus mendorong keadilan sosial yang berbasis pada reforma agraria.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki, yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Provinsi NTT, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menyangkut masa depan pembangunan daerah dan keberlangsungan program-program nasional yang menyentuh langsung masyarakat.

Bayangkan, ada banyak program pusat yang batal masuk NTT hanya karena lahannya belum bersertifikat. Tanah seluas satu hektare saja, kalau tidak bersertifikat, bisa membuat investasi triliunan rupiah gagal landing ke NTT. Kita harus selesaikan ini sekarang,” tegas Gubernur Melki.

Ia juga mengingatkan bahwa aset pemerintah, termasuk tanah untuk fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas kesehatan, harus segera disertifikasi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sertifikasi tanah menurutnya adalah "landasan utama" bagi pembangunan daerah.

Potensi TORA NTT: Masih Banyak yang Belum Tersentuh

Provinsi NTT diketahui memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari dua sumber utama: Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan Tanah Transmigrasi.

Dari pelepasan kawasan hutan, tercatat potensi sebesar 75.354 hektare di 19 kabupaten/kota. Hingga tahun 2024, baru sekitar 22.785 hektare yang berhasil disertifikasi. Sisanya masih menyisakan 52.568 hektare, di mana sekitar 17.896 hektare tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai kendala seperti sengketa, kondisi fisik tanah, atau tumpang tindih dengan izin lain. Sementara sisanya, 34.672 hektare, menjadi prioritas untuk legalisasi dalam waktu dekat.

Sementara itu, dari sektor transmigrasi, terdapat 3.560 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten dan 21 unit permukiman. Namun, baru 640 bidang yang disertifikasi hingga 2024. Sisanya, 2.920 bidang, masih menghadapi kendala administrasi dan sengketa penguasaan lahan antara warga dan pemilik tanah sebelumnya.

 “Ini tugas kita bersama sebagai GTRA. Kalau kita serius urus ini, dampaknya langsung terasa bagi rakyat. Tanah bisa dipakai untuk pertanian, peternakan, bahkan jadi agunan untuk akses permodalan,” ujar Gubernur.

Sinergi Lintas Sektor: Kunci Sukses Reforma Agraria

Gubernur Melki juga menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria bukanlah tugas satu pihak saja, tetapi harus menjadi kerja kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI/Polri, dan seluruh unsur masyarakat.

Saya minta kita mulai dari yang dekat dulu: sertifikasi aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Jangan sampai kita urus tanah orang, tapi tanah pemerintah sendiri masih belum jelas statusnya,” ungkap Gubernur.

Ia mencontohkan kasus Bandara El Tari yang hingga kini masih menyisakan sengketa batas lahan dengan TNI AU. Menurutnya, hal semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi prioritas penyelesaian.

Reforma Agraria, Jangan Sekadar Lagu Pemilu

Dalam bagian penutup yang disampaikan dengan gaya khasnya yang penuh spontanitas dan humor, Gubernur Melki mengajak semua pihak menjadikan reforma agraria sebagai program nyata, bukan hanya jargon politik.

Jangan sampai reforma agraria ini jadi seperti lagu pemilu, sering dinyanyikan tapi tidak pernah benar-benar diwujudkan. Sertifikasi tanah itu bukan sekadar kertas, tapi soal masa depan dan keadilan,” tuturnya.

Ia bahkan menantang jajaran GTRA untuk membuat slogan atau kampanye publik yang bisa melekat di benak masyarakat, seperti halnya kampanye Pegadaian atau Pertamina yang mudah dikenang.

Dengan semangat inklusif dan partisipatif, Gubernur Melki berharap reforma agraria di NTT bisa menjadi gerakan bersama yang menjawab kebutuhan riil masyarakat dari legalisasi aset hingga pemberdayaan ekonomi.

Saya yakin, kalau kita kerja serius, kita bisa buka pintu kesejahteraan lewat tanah yang kita miliki sendiri. Mari kita mulai dari sekarang,” pungkasnya.


Editor: Ocep Purek 






TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.