Kepala BKD NTT Tegaskan SK PPPK Tahap I Belum Bisa Diserahkan: Masih Proses di BKN
![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa hingga saat ini proses penerbitan SK PPPK gelombang pertama masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"SK PPPK belum bisa diserahkan tanggal 1 Juli seperti yang beredar di media sosial dan masyarakat. Saat ini prosesnya masih di BKN," ujar Yos Rasi saat dikonfirmasi NTTPRIDE.com melalui pesan dan panggilan WhatsApp, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa SK PPPK tahap pertama sudah diusulkan ke BKN dan sedang dalam tahap menunggu persetujuan.
“Kita sudah mengusulkan ke BKN dan saat ini sedang menunggu persetujuan pengangkatan sebanyak 5.841 orang untuk PPPK tahap pertama,” ujar Yos.
Yos menambahkan, belum diterbitkannya SK disebabkan karena sejumlah pegawai PPPK masih berada dalam tahap penyelesaian Nota Persetujuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) di BKN.
“Masih ada beberapa pegawai PPPK yang proses NIP-nya belum selesai di BKN. Itu yang sedang kita tunggu. Kalau semuanya sudah selesai dan clear, barulah SK bisa diterbitkan dan diserahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa untuk PPPK tahap kedua yang berjumlah 4.437 orang, prosesnya masih dalam tahap verifikasi. Belum dipastikan berapa orang yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Sesuai jadwal nasional, pengangkatan PPPK tahap dua akan dilakukan pada Oktober 2025, namun kita masih menunggu informasi resmi dari pusat,” tambahnya.
Yos juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan SK pada tanggal 1 Juli.
“Saya tidak pernah sampaikan tanggal 1 Juli sebagai hari penyerahan SK. Nanti kalau proses di BKN sudah selesai, baru saya akan umumkan secara resmi hari dan tanggal penyerahan SK,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses di BKN selesai, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur NTT untuk menentukan waktu penyerahan SK kepada para PPPK.
Yos juga mengimbau para calon PPPK, khususnya yang berdomisili di luar Kota Kupang, agar tidak terburu-buru datang ke ibu kota provinsi hanya karena mengikuti informasi yang belum jelas sumbernya.
“Kalau belum ada informasi resmi dari BKD NTT, jangan percaya dan jangan langsung datang ke Kupang. Tunggu informasi yang valid. Kalau saya sudah informasikan untuk datang, barulah Bapak-Ibu bisa bersiap,” katanya.
Terakhir, ia meminta para PPPK agar tetap bersabar mengingat proses administrasi di BKN melibatkan seluruh daerah di Indonesia.
“Semua butuh proses, tidak instan. Proses di BKN ini bukan hanya untuk NTT, tapi untuk seluruh Indonesia. Jadi memang butuh waktu. Tapi percayalah, SK pasti akan Bapak-Ibu terima,” pungkasnya.
Editor: Ocep Purek