TPPO Masih Mengintai NTT, Libby Sinlaeloe Minta Warga Tak Buta Hukum
![]() |
| Sekertaris Golkar NTT sekaligus Ketua Rumah Perempuan Kupang, Welmintje Sartji Libby Sinlaeloe. Foto: Ocep Purek |
Hal itu disampaikan Libby saat menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas HAM dan Pencegahan TPPO serta Sosialisasi KUHP di Kantor DPD I Partai Golkar NTT, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut merupakan agenda reses Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi.
Kegiatan itu menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, mahasiswa, serta perwakilan organisasi Cipayung.
Dalam sambutannya, Libby mengatakan isu TPPO bukan hal asing bagi masyarakat NTT. Menurut dia, praktik perdagangan orang masih banyak terjadi di wilayah tersebut.
“Kalau kita dengar atau bahkan ada yang mengalami sendiri, tindak pidana perdagangan orang itu masih banyak terjadi di wilayah NTT. NTT merupakan salah satu kantong pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, tidak semua masyarakat memahami secara menyeluruh isi dan substansi aturan tersebut.
“Kalau sudah disahkan dan diumumkan dalam lembar negara, seharusnya sudah diketahui banyak pihak. Tetapi sampai saat ini ada yang sudah mengetahui, ada juga yang mungkin belum pernah dengar, atau sudah dengar tetapi belum memahami dengan baik,” katanya.
Selain TPPO, Libby juga menyinggung adanya perubahan dalam KUHP. Ia menilai, sebagai negara hukum, masyarakat perlu memahami dengan baik setiap perubahan regulasi yang berlaku.
“Saat ini ada perubahan-perubahan terkait KUHP. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami dengan baik tentang TPPO dan juga perubahan-perubahan dari KUHP itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai Ketua Rumah Perempuan Kupang, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam advokasi hak-hak perempuan dan anak serta aktif mengawal kasus kekerasan seksual di NTT, Libby mengaku kehadirannya dalam kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan perannya di masyarakat.
Ia mengapresiasi inisiatif pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian acara secara utuh.
“Saya berharap bapak ibu yang hadir dapat mendengar dan mencermati dengan baik apa yang disampaikan para narasumber. Ini sangat bermanfaat,” ujarnya.
Dari sekitar 150 peserta yang diundang, Libby berharap mereka dapat menjadi agen perubahan di wilayah dan komunitas masing-masing dengan menyebarluaskan informasi yang diperoleh.
“Bisa dibayangkan kalau satu orang menyampaikan kepada 10 orang, informasi ini bisa menjangkau hingga 1.000 orang. Kita diharapkan menjadi corong di masyarakat terkait TPPO maupun KUHP,” katanya.
Ia juga mengingatkan peserta untuk tidak meninggalkan kegiatan sebelum selesai agar informasi yang diterima tidak terpotong.
“Jangan hanya dengar sepotong-sepotong. Kalau tidak mengikuti dari awal sampai akhir, nanti informasi yang disampaikan juga tidak utuh dan kita sendiri jadi kurang memahami,” ujarnya.
Libby berharap melalui kegiatan tersebut, pemahaman masyarakat tentang pencegahan TPPO dan perubahan KUHP semakin kuat sehingga dapat berkontribusi dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, di NTT.
Editor: Ocep Purek
