TPPO Marak di NTT, Umbu Rudi Dorong KUHP Utamakan Pemulihan Korban
![]() |
| Anggota DPR RI Umbu Kabunang Rudi menggelar Penguatan Kapasitas HAM dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Sosialisasi KUHP. Foto: Ocep Purek |
Kegiatan tersebut menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan Cipayung.
Dalam pemaparannya, Rudi menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pidana penjara, tetapi juga memuat pidana pengawasan, kerja sosial, denda, serta pendekatan restorative justice dan rehabilitatif.
“Ada pidana pengawasan, kerja sosial, denda, restoratif dan rehabilitatif. Ke depan yang diutamakan adalah pemulihan hak korban dan membangun hubungan antar-masyarakat yang harmonis. Tujuannya menekan angka tindak pidana dan mengurangi orang masuk penjara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya melibatkan pemuda sebagai kader penggerak di lapangan agar regulasi tidak berhenti sebagai teks hukum semata.
“Undang-undang itu benda mati. Kalau tidak disosialisasikan, masyarakat tidak tahu bahwa mereka dilindungi negara. Karena itu kita perlu kegiatan seperti ini supaya KUHP hidup di tengah masyarakat dan menjadi dasar bertindak dalam hubungan sesama warga maupun antara masyarakat dan pemerintah,” kata Rudi.
Menurutnya, pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga oleh masyarakat. Tidak menghargai hak sesama, kata dia, juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Pelanggaran HAM masih ada dan kita berupaya menekannya. Mungkin tidak bisa nol, tetapi kita bermimpi ke depan bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi KUHP baru, Rudi menyebut DPR bersama Kementerian Hukum telah meresmikan pos bantuan hukum (posbakum) hingga tingkat desa. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kita ingin pendekatan keadilan dan pelayanan turun sampai ke akar rumput. Program kementerian di tingkat provinsi dan kabupaten harus menyesuaikan kebijakan pusat yang berbasis KUHP baru dan berbasis HAM,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dan nilai budaya dalam penyelesaian persoalan hukum di desa, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Di desa kita dorong penyelesaian masalah yang berorientasi pada restorasi justice. Kalau suatu persoalan bisa disepakati bersama tanpa upaya hukum lanjutan, itu lebih baik, selama tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Rudi menambahkan, DPR menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap program pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan berbasis HAM. Ia menilai tingginya angka tindak pidana juga berkaitan dengan faktor ekonomi dan sosial sehingga perlu disinergikan dengan program nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kita memikirkan, mengkaji permasalahan, membuat regulasi dan program, lalu melakukan pengawasan setelah anggaran dan kebijakan ditetapkan. Itu tugas kami di DPR,” tegasnya.
Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk mendorong keterlibatan mahasiswa, termasuk melalui program KKN, serta membuka ruang sinergi dengan kelompok Cipayung sesuai kapasitas masing-masing.
“Kita butuh komunikasi dan kolaborasi. Jangan sampai pemuda merasa tidak dilibatkan. Kalau tidak disampaikan, bagaimana bisa sampai,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT, Libby Sinlaeloe, menyoroti maraknya kasus TPPO di NTT yang selama ini dikenal sebagai salah satu kantong pekerja migran Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah disahkan dan diundangkan. Seharusnya sudah diketahui banyak pihak, tetapi masih ada yang belum memahami dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya perubahan dalam KUHP yang perlu dipahami masyarakat sebagai bagian dari negara hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami dengan baik tentang TPPO dan perubahan dalam KUHP,” kata Libby.
Ia berharap sekitar 150 peserta yang hadir dapat menjadi agen perubahan dan corong informasi di wilayah serta komunitas masing-masing.
“Kalau satu orang menyampaikan kepada 10 orang, maka informasi ini bisa menjangkau lebih banyak lagi. Karena itu dengarkan dengan baik agar tidak sepotong-sepotong dan bisa disampaikan kembali secara utuh,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan diskusi bersama peserta, dengan fokus pada penguatan pemahaman hukum, pencegahan TPPO, serta implementasi KUHP berbasis HAM di tengah masyarakat NTT.
Editor; Ocep Purek
