News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perjuangkan 9.000 PPPK, Gubernur Melki dan Kepala Daerah se-NTT Siap Lobi Kemendagri-Kemenkeu

Perjuangkan 9.000 PPPK, Gubernur Melki dan Kepala Daerah se-NTT Siap Lobi Kemendagri-Kemenkeu

Kupang,NTTPride.com- Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menimbulkan konsekuensi serius di Nusa Tenggara Timur (NTT). Aturan yang tertuang dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah itu tidak sekadar berbicara soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyentuh nasib ribuan aparatur dan keberlanjutan layanan publik di daerah.

Pemerintah Provinsi NTT bersama seluruh bupati dan wali kota sepakat membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat. Dalam rapat virtual, Selasa (3/3/2026), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pentingnya langkah kolektif agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya bukan untuk menolak regulasi, melainkan meminta skema transisi yang lebih realistis agar daerah tidak terjebak pada risiko sanksi fiskal maupun administratif.

Kita harus bergerak bersama. Kondisi setiap daerah berbeda. Kita ingin ada solusi yang adil,” tegas Melki.

Masalahnya terletak pada struktur belanja yang selama ini sudah terbentuk. Data per 31 Januari 2026 menunjukkan jumlah ASN di lingkup Pemprov NTT mencapai 30.243 orang, termasuk PNS, CPNS, PPPK dari berbagai formasi, serta pegawai paruh waktu. Komposisi ini membuat porsi belanja pegawai saat ini berada di angka 40,29 persen atau sekitar Rp2,14 triliun dari total APBD.

Jika batas 30 persen diberlakukan mulai Tahun Anggaran 2027, maka alokasi belanja pegawai harus dipangkas menjadi sekitar Rp1,59 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp543 miliar yang harus disesuaikan. Angka tersebut bukan sekadar statistik anggaran, tetapi berimplikasi langsung pada pembayaran gaji dan keberlangsungan sekitar 9.000 tenaga PPPK yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir.

Para kepala daerah menilai, dilema ini jauh lebih kompleks dibanding sekadar upaya merampingkan birokrasi. Di NTT, banyak tenaga PPPK ditempatkan di sektor pendidikan dan kesehatan dua bidang yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar di wilayah kepulauan dengan akses yang tidak merata.

Di sisi lain, regulasi tersebut memang dirancang pemerintah pusat untuk memperbesar ruang belanja pembangunan dan menekan beban rutin birokrasi. Namun bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas dan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, penyesuaian dalam waktu singkat dinilai berisiko.

Sesuai ketentuan UU HKPD, daerah yang melampaui batas belanja pegawai dapat dikenai sanksi berupa pemotongan dana transfer seperti DAU dan DAK, penghentian insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, hingga penundaan evaluasi rancangan Perda APBD. Bahkan hak keuangan kepala daerah dan DPRD dapat ditunda.

Karena itu, pemerintah daerah di NTT berharap dialog dengan kementerian terkait dapat melahirkan formula khusus atau penyesuaian bertahap yang mempertimbangkan karakteristik fiskal daerah. Tanpa pendekatan yang fleksibel, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola keuangan justru berpotensi menekan stabilitas pelayanan publik di wilayah timur Indonesia.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.