Charlie Paulus: Bank NTT Jadi Perseroda, Tak Lagi Sekadar Cari Untung Tapi Wajib Bangun NTT
Kupang,NTTPride.com - Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nomenklatur. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi memperkuat posisi dan tanggung jawab bank dalam menopang pembangunan ekonomi di daerah.
Penegasan itu disampaikan menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPD NTT menjadi Perseroda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/2026).
Charlie menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengatur agar perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Namun lebih dari sekadar kepatuhan administratif, perubahan ini mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah.
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujarnya.
Ia memaparkan, terdapat dua dimensi penting dalam perubahan ini. Pertama, memperjelas kepemilikan bank sebagai aset daerah. Kedua, memperluas tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan agar tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjadi instrumen penggerak ekonomi masyarakat.
Menurut Charlie, perbedaan orientasi ini menjadi krusial. Jika perseroan terbatas pada umumnya berfokus pada profit, maka sebagai Perseroda, Bank NTT dituntut menyeimbangkan kinerja bisnis dengan kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk mendukung pembiayaan sektor-sektor produktif di NTT.
Dari sisi tata kelola, ia memastikan bahwa pengawasan terhadap Bank NTT selama ini telah berjalan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta mekanisme internal seperti keberadaan komisaris dan sejumlah komite, antara lain komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, terbuka kemungkinan penambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas. Langkah ini dinilai akan semakin memperkuat sistem kontrol, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan sebagai BUMD.
Percepatan perubahan status tersebut juga berkaitan erat dengan kebutuhan penguatan modal. Charlie mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas korporasi lainnya. Meski demikian, struktur dasar sebagai perseroan terbatas dan operasional bank tetap berjalan seperti biasa.
Charlie menekankan, penambahan status “Perseroda” bukan sekadar formalitas hukum, melainkan penguatan mandat agar Bank NTT semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus tetap menjaga profesionalisme dan kesehatan usaha di tengah dinamika industri perbankan.
Editor: Ocep Purek
