UPIP RSKD Jiwa Naimata Beroperasi, Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gangguan Jiwa Lebih Intensif
![]() |
| Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menandatangani prasasti Gedung Unit Pelayanan Intensif Psikiatri (UPIP) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Naimata. Foto: Idin |
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan fasilitas ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penanganan pasien gangguan jiwa secara lebih cepat, aman, terukur, dan manusiawi di tengah masih tingginya kebutuhan layanan kesehatan jiwa di daerah.
Peresmian ini dihadiri Ketua DPRD NTT, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, staf ahli gubernur, serta jajaran Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyoroti bahwa persoalan kesehatan jiwa kerap tidak terlihat, namun memiliki dampak besar di masyarakat. Ia menyebut kondisi ini sebagai fenomena yang sering diabaikan karena tidak kasat mata.
“Seringkali orang menganggap kesehatan jiwa itu bukan masalah besar sebelum dialami sendiri atau oleh orang terdekat. Padahal, ini persoalan serius yang ada di sekitar kita,” ujarnya.
Ia bahkan menilai, potensi gangguan jiwa di masyarakat jauh lebih besar dibandingkan angka yang terlihat di fasilitas layanan kesehatan. Menurutnya, perbedaan antara kondisi sehat dan gangguan jiwa sangat tipis, sehingga membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Yang terlihat mungkin hanya sebagian kecil. Bisa jadi hanya sekitar 10 persen dari kondisi riil di masyarakat. Artinya, potensi kasus sebenarnya jauh lebih besar,” katanya.
Karena itu, kehadiran UPIP dinilai krusial untuk memberikan penanganan intensif secara profesional, sekaligus menjamin keselamatan pasien dan tenaga medis.
“Pasien gangguan jiwa memiliki dinamika yang sulit diprediksi. Berbeda dengan penyakit fisik, pergerakan dan respons pasien bisa berubah cepat. Maka fasilitas seperti ini penting untuk memastikan penanganan yang aman dan terukur,” tegasnya.
Selain memperkuat layanan kuratif dan rehabilitatif, Gubernur juga meminta RSKD Jiwa Naimata memperluas peran dalam aspek promotif dan preventif. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, puskesmas, hingga TNI dan Polri untuk meningkatkan edukasi dan deteksi dini gangguan kejiwaan.
“Kita tidak boleh hanya menunggu pasien datang dalam kondisi berat. Harus ada edukasi agar masyarakat bisa mengenali gejala sejak awal dan mendapatkan penanganan lebih cepat,” ujar Melki.
Ia menegaskan, kesehatan jiwa memiliki posisi yang sama penting, bahkan bisa lebih menentukan dibandingkan kesehatan fisik, karena berpengaruh langsung terhadap stabilitas sosial dan produktivitas masyarakat.
“Kesehatan jiwa itu tidak kalah penting, bahkan bisa lebih penting karena tidak terlihat tetapi sangat menentukan kehidupan seseorang,” katanya.
Gubernur juga menekankan bahwa kehadiran fasilitas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau, dengan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, dan kemanusiaan.
Sementara itu, Plt. Direktur RSKD Jiwa Naimata, Nova Elim, menjelaskan pembangunan gedung UPIP melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Pada tahap perencanaan, kata Nova, pembangunan dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pelayanan kesehatan jiwa, kebutuhan ruang intensif, aspek keselamatan pasien dan tenaga kesehatan, serta integrasi dengan sistem layanan rumah sakit. Proses ini juga melibatkan tenaga ahli, konsultan, dan instansi teknis terkait.
“Gedung ini dirancang agar benar-benar memenuhi standar mutu dan keselamatan, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan intensif psikiatri,” jelasnya.
Pada tahap pelaksanaan, ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, konsultan, hingga tenaga kerja lapangan, yang telah menyelesaikan pembangunan dengan baik.
“Gedung ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol komitmen menghadirkan pelayanan yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada pemulihan pasien,” ujarnya.
Sementara pada tahap pengawasan, pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan melalui pengawasan konsultan independen, tim teknis, serta monitoring dan evaluasi berkala.
Nova mengungkapkan, gedung UPIP dilengkapi 14 ruangan fungsional yang mendukung terapi pasien secara optimal, termasuk ruang seklusi yang menerapkan prinsip least restrictive environment, yakni pembatasan minimal dan hanya digunakan dalam kondisi tertentu demi keselamatan pasien dengan tetap menjunjung hak asasi.
Selain itu, fasilitas ini juga didukung peralatan medis modern, seperti: Transcranial Magnetic Stimulation (TMS) untuk pasien depresi yang tidak merespons pengobatan konvensional, Heart Rate Variability (HRV) untuk mengukur tingkat stres dan kecemasan, Electroconvulsive Therapy (ECT) untuk penanganan gangguan jiwa berat seperti depresi berat dan gangguan bipolar secara cepat dan efektif dengan prosedur aman.
“Dengan fasilitas ini, pelayanan kesehatan jiwa di NTT tidak hanya meningkat dari sisi akses, tetapi juga kualitas dan ketepatan penanganan,” jelas Nova.
Ia berharap keberadaan UPIP mampu mempercepat proses pemulihan pasien sebelum masuk tahap rehabilitasi, sekaligus membantu mengurangi stigma masyarakat terhadap gangguan jiwa.
Sebagai satu-satunya rumah sakit khusus jiwa di NTT, RSKD Jiwa Naimata kini memegang peran strategis dalam sistem layanan kesehatan daerah. Dengan tambahan unit intensif ini, beban layanan diharapkan lebih tertangani dan respons terhadap pasien gangguan jiwa menjadi lebih cepat dan tepat.
Pemerintah Provinsi NTT pun menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan jiwa akan terus menjadi bagian penting dari kebijakan kesehatan daerah, tidak hanya melalui pembangunan fasilitas, tetapi juga edukasi, pencegahan, dan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.
Setelah peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur NTT, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan ruangan, sekaligus Gubernur menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa.
Editor: Ocep Purek
