News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Perkuat Pengakuan terhadap Penghayat Kepercayaan

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Perkuat Pengakuan terhadap Penghayat Kepercayaan

Jakarta,NTTPride.com - Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi tonggak baru pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan hak warga negara, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Keputusan tersebut menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperingati setiap 13 Juli, dengan dasar pertimbangan historis yang merujuk pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945. Dalam sidang tersebut, Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa "dan Kepercayaannya" dalam pembahasan konstitusi, yang kemudian menjadi tonggak penting pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam memberikan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan kepercayaan di Indonesia.

"Amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya," kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7).

Selain UUD 1945, penetapan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut Fadli, Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

"Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan," ujarnya.

Ia menegaskan, pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan, melainkan karena memiliki nilai historis yang berkaitan langsung dengan proses perumusan dasar konstitusi Indonesia menjelang kemerdekaan.

Meski telah ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, Fadli memastikan pemerintah belum memutuskan apakah 13 Juli akan menjadi hari libur nasional.

"Kalau ditawarkan tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk hari libur belum diputuskan. Yang terpenting adalah ini merupakan langkah penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil proses panjang yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Ia menyebut usulan penetapan hari peringatan tersebut pertama kali diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) sejak 2005 dan terus dibahas bersama berbagai organisasi penghayat kepercayaan dengan fasilitasi Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

"Usulan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sudah diajukan sejak tahun 2005. Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Menteri Kebudayaan, para penghayat akhirnya memiliki hari peringatan resmi," ujar Restu.

Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, pemerintah juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum refleksi atas nilai-nilai spiritual yang diwariskan para leluhur sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, toleransi, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintah menilai keberagaman agama dan kepercayaan merupakan kekuatan bangsa yang harus terus dijaga sebagai fondasi membangun Indonesia yang maju, berbudaya, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (Sandro Wangak/Rizky)


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.