News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bank NTT Beri Keringanan Kredit Tiga Tahun bagi UMKM Terdampak Gempa Flores

Bank NTT Beri Keringanan Kredit Tiga Tahun bagi UMKM Terdampak Gempa Flores

Ruteng, NTTPride.com - Bank NTT Cabang Ruteng memberikan fasilitas keringanan atau restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak gempa Flores. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun ini diharapkan dapat meringankan beban angsuran sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat pascabencana.

Kepala Bank NTT Cabang Ruteng, Romi Radjalangu, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 160 debitur yang berpotensi terdampak gempa di Kabupaten Manggarai.

Dari jumlah tersebut, tiga debitur telah mengajukan permohonan fasilitas relaksasi kredit. Satu pengajuan telah direalisasikan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses.

"Jadi dari 160 debitur potensi terdampak gempa, sebanyak tiga debitur sudah mengajukan ke Bank NTT untuk dapat fasilitas relaksasi kredit," kata Romi, Rabu (14/10/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Flores. Penetapan itu dilakukan di Jakarta pada Senin (28/9/2026).

Romi menjelaskan, fasilitas restrukturisasi kredit ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang menggunakan pinjaman untuk kegiatan usaha produktif dan benar-benar mengalami dampak gempa hingga mengganggu kemampuan membayar angsuran.

Menurutnya, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kepada Bank NTT. Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi dan tingkat dampak yang dialami debitur.

Ia menegaskan, debitur memiliki keleluasaan untuk mengajukan skema pembayaran sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

"Debitur sendiri yang mengajukan," ujarnya.

Meski demikian, Bank NTT tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor untuk mengajukan permohonan. Pihaknya juga aktif membangun komunikasi dengan debitur serta melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menyampaikan informasi mengenai fasilitas tersebut.

"Kami komunikasi dengan debitur, memberi kesempatan memanfaatkan fasilitas ini," kata Romi.

Ia mengakui, hingga pertengahan Oktober 2026, belum semua debitur yang berpotensi terdampak mengajukan permohonan. Sebagian di antaranya merasa kondisi usaha mereka tidak mengalami dampak signifikan sehingga masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Ada pula debitur yang mengalami dampak gempa, tetapi merasa kondisi tersebut belum mengganggu kemampuan mereka membayar angsuran.

Romi, yang didampingi Supervisor Kredit Bank NTT Cabang Ruteng, Nasarius Enggong, menjelaskan bahwa fasilitas relaksasi ini memberikan sejumlah alternatif pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur.

Bahkan, dalam skema tertentu, debitur dimungkinkan mendapatkan kelonggaran untuk tidak membayar angsuran selama jangka waktu tertentu sesuai hasil penilaian dan ketentuan bank.

"Bahkan pada kebijakan ini ada waktu bagi debitur untuk tidak mengangsur selama jangka waktu tertentu. Jadi pilihan alternatif untuk membayar angsuran yang dibuat oleh Bank NTT benar-benar fleksibel sesuai dengan kondisi dari debitur," jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Bank NTT berharap pelaku UMKM yang mengalami kesulitan akibat gempa dapat memiliki ruang untuk memulihkan kondisi keuangan dan kembali menjalankan aktivitas usahanya.

Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit mengajak masyarakat yang memiliki kredit dan terdampak gempa Flores untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi yang diberikan OJK.

Menurut Nabit, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi akibat bencana alam.

Jika dimanfaatkan secara tepat, fasilitas ini dapat membantu meringankan beban keuangan masyarakat, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi,” kata Nabit.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi tanpa harus terbebani sepenuhnya oleh kewajiban angsuran seperti sebelum bencana.

Karena itu, Nabit mengimbau warga yang terdampak gempa dan memiliki fasilitas kredit agar segera berkomunikasi dengan bank masing-masing.

Masyarakat perlu mencari informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, serta bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Nabit juga menegaskan bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama dan kepedulian seluruh pihak.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, pemerintah pusat, OJK, lembaga perbankan, dan masyarakat diharapkan terus terjaga agar proses pemulihan di Kabupaten Manggarai berjalan dengan baik.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini," tutup Nabit.


Editor: Ocep Purek 


TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.