News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melki Laka Lena Hapus 100 Persen Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Melki Laka Lena Hapus 100 Persen Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Kupang,Nttpride.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memperpanjang program amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan, serta sejumlah insentif berupa potongan pajak hingga 50 persen.

Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November hingga 31 Desember 2026.

Melki menyampaikan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi media ini di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu, 1 November 2026.

Menurut Melki, perpanjangan amnesti ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Ia meminta wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir.

"Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini," kata Melki.

Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapatkan penghapusan pokok tunggakan dan denda sebesar 100 persen sesuai ketentuan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Selain penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah provinsi juga memberikan sejumlah insentif bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Bagi masyarakat yang taat membayar pajak, yakni melunasi kewajiban sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo, pemerintah memberikan diskon pokok PKB hingga 20 persen.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT memperoleh diskon pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.

Pemerintah juga memberikan potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen. Selain itu, terdapat diskon dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen dan tambahan potongan hingga 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.

Melki mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital melalui aplikasi Pro NTT dan SIGNAL. Kedua layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Ia berharap perpanjangan program amnesti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan.

"Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini, selesaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT," ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan 31 Desember 2026 sebagai batas akhir pemanfaatan program tersebut. Setelah periode itu berakhir, masyarakat tidak lagi mendapatkan fasilitas amnesti maupun keringanan pajak seperti yang diberikan sepanjang 2026.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum memasuki 2027.


Editor: Ocep Purek 




TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama