Bank NTT dan Jamkrida Perbarui Kerja Sama, Hak Tagih Kredit Macet Bisa Beralih
Kupang, NTTPride.com - PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Jamkrida NTT) mempertegas mekanisme penagihan kredit bermasalah melalui pembaruan perjanjian kerja sama peralihan hak tagih atau subrogasi.
Kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis (8/10/2026) di Kantor Pusat Bank NTT tersebut menjadi landasan hukum bagi kedua badan usaha milik daerah (BUMD) dalam menangani kredit yang mendapat penjaminan Jamkrida NTT, terutama ketika debitur mengalami gagal bayar.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kerja sama subrogasi antara kedua institusi sebenarnya telah berlangsung sejak 2013. Namun, perjanjian yang ditandatangani kali ini merupakan amandemen sekaligus perpanjangan dengan sejumlah pembaruan, terutama menyangkut kepastian hukum dalam proses penagihan.
“Perjanjian yang kita tanda tangani hari ini merupakan amandemen, perpanjangan perjanjian dan diperbaharui,” kata Charlie seusai penandatanganan perjanjian.
Menurut Charlie, pembaruan tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Bank NTT dan Jamkrida NTT ketika terjadi kredit bermasalah.
“Pengaturan terkait penagihan kepada debitur itu yang kita buat sekarang. Jadi ada role yang jelas antara Jamkrida dan Bank NTT. Perjanjian ini penegasan secara hukum antara Jamkrida dan Bank NTT,” ujarnya.
Melalui mekanisme subrogasi, Jamkrida NTT dapat mengambil alih hak tagih apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya dan perusahaan penjaminan tersebut telah membayarkan klaim penjaminan kepada Bank NTT.
Dengan demikian, hak untuk menagih kewajiban debitur, termasuk hak atas agunan sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku, beralih kepada Jamkrida NTT.
Mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang melakukan penagihan sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Charlie menilai pembaruan kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-BUMD di NTT. Kolaborasi itu dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko kredit dan menjaga keberlanjutan bisnis kedua perusahaan daerah.
Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida NTT, I Wayan Ketut Widiana Karya, mengatakan pembaruan perjanjian tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya mengenai peninjauan penjaminan dan pengalihan hak penagihan piutang.
Menurutnya, perjanjian tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi Jamkrida NTT untuk melakukan penagihan terhadap debitur setelah kewajiban penjaminan dipenuhi.
“Jadi Jamkrida melalui perjanjian ini mendapatkan posisi legal untuk boleh melakukan penagihan,” pungkasnya.
Dengan pembaruan perjanjian ini, Bank NTT dan Jamkrida NTT diharapkan memiliki mekanisme yang lebih tegas dalam menangani kredit gagal bayar, sekaligus memperkuat tata kelola penjaminan dan pengelolaan risiko pembiayaan di Nusa Tenggara Timur.
Editor: Ocep Purek
