News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Yohanis Landu Praing Mundur dari Calon Dirut Bank NTT, Gubernur Melki: Sudah Terima Suratnya

Yohanis Landu Praing Mundur dari Calon Dirut Bank NTT, Gubernur Melki: Sudah Terima Suratnya

Kupang, NTTPRIDE.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Yohanis Landu Praing sebagai calon Direktur Utama (Dirut) Bank NTT. Surat tersebut diterima melalui pesan WhatsApp dari Dewan Komisaris Bank NTT pada Selasa, 4 Juni 2025.

Kami telah menerima surat via WA dari Dewan Komisaris Bank NTT mengenai pengunduran diri Yohanis Landu Praing dari pencalonannya sebagai Dirut Bank NTT,” kata Gubernur Melki kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Kamis (5/6/2025).

Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana, kepada Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT.

Ketika ditanya alasan pengunduran diri tersebut, Gubernur Melki menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Soal pengunduran dirinya, sebaiknya ditanya saja langsung kepada beliau. Itu menjadi kewenangan OJK untuk dinilai dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait isu mutasi jabatan di tubuh Bank NTT yang dinilai mendadak dan tergesa-gesa, Gubernur Melki menjelaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari agenda rutin.

Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Frans Gana soal mutasi. Menurut beliau, ini merupakan rotasi rutin yang sudah lama direncanakan. Hanya saja, tertunda karena RUPS Bank NTT sebelumnya, jadi baru bisa dilakukan sekarang,” jelasnya.

Diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 14 Mei 2025 lalu, Yohanis Landu Praing ditunjuk sebagai calon Dirut Bank NTT bersama Charlie Paulus. Selain itu, Landu Praing juga ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT.

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyampaikan pernyataan tegas terkait pengunduran diri tersebut. Menurutnya, keputusan Landu Praing untuk mundur merupakan langkah final yang menggugurkan seluruh hak untuk menduduki jabatan apa pun dalam jajaran direksi Bank NTT.

Ini bukan arena politik yang bisa dimainkan sesuka hati. Tidak ada celah bagi kandidat yang sudah mundur untuk kembali masuk dalam struktur direksi. Itu justru akan merusak marwah institusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika aturan dilonggarkan hanya demi satu individu, maka akan menjadi preseden buruk bagi organisasi.

Kalau hari ini kita longgarkan aturan hanya karena satu individu mundur dan ingin kembali dalam posisi lain, maka besok-besok siapa pun bisa lakukan hal serupa. Ini berbahaya untuk stabilitas organisasi,” pungkasnya.


Editor : Ocep Purek 


TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.