OJK Proses Kandidat Direksi dan Komisaris Bank NTT, Pengunduran Diri Tak Otomatis Gugurkan Proses
Kupang, NTTPRIDE.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih memproses daftar calon direksi dan komisaris Bank NTT yang diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14–15 Mei 2025, menyangkut kelengkapan administrasi dan pemenuhan ketentuan lainnya.
“Batas waktu proses di OJK adalah 30 hari setelah dokumen diterima secara lengkap. Kami akan berkoordinasi (‘tiktok-an’) dengan OJK Pusat. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan fit and proper test,” kata Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, dalam kegiatan Media Gathering bersama 35 wartawan di Sekolah Lapangan Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Rabu (11/6/2025).
Japarmen menjelaskan, terdapat delapan calon direksi dan lima calon komisaris yang diajukan Bank NTT kepada OJK untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Berikut daftar kandidat:
Calon Direksi:
Direktur Utama: Charlie Paulus dan Yohanis Landu Praing
Direktur Operasional dan SDM: Yohanis Landu Praing dan Rahmat Saleh Bobby
Direktur Kredit: Alo Geong
Direktur Informatika dan Teknologi: Sonny Pelokila
Direktur Kepatuhan: Revi (Bank Jatim)
Direktur Treasury dan Keuangan: Heru (Bank Artha Graha)
Direktur Dana: Siti Aksa
Calon Komisaris:
Komisaris Utama: Donny Heatubun
Komisaris Independen: Frans Gana
Komisaris Independen: Eko Setiabudi
Komisaris Independen: Yosef Jiwadeloe
Komisaris Independen: Perwakilan Bank Jatim
Namun, lanjut Japarmen, salah satu calon Direktur Utama, yakni Yohanis Landu Praing, telah mengundurkan diri. Meski demikian, namanya masih tercantum sebagai salah satu calon Direktur Operasional dan SDM.
“Pengunduran diri itu adalah hak, namun apakah setelah mundur dari posisi Dirut seseorang masih bisa diajukan sebagai direktur pada posisi lain? Secara aturan, OJK tidak melarang, dan jika diajukan kembali oleh Bank NTT, kami tetap akan memprosesnya,” jelas Japarmen.
Ia menegaskan, pengunduran diri salah satu calon Direktur Utama tidak serta-merta membuat calon lainnya otomatis terpilih.
“Jangan sampai muncul anggapan, jika Praing mundur, maka otomatis yang satu lagi jadi Dirut. Tidak ada jaminan seperti itu. Semua harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan dan kewenangan OJK,” tegasnya.
Japarmen juga menjelaskan bahwa proses fit and proper test dilakukan secara objektif, melibatkan tim dari OJK Pusat serta kalangan akademisi dan praktisi. Ia menegaskan proses tersebut tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Semua harus memenuhi syarat. Misalnya, untuk calon direksi, wajib memiliki sertifikasi manajemen risiko level 7. Kalau tidak memenuhi, ya tidak lulus,” katanya.
OJK, kata dia, akan menunggu pengajuan resmi daftar kandidat terbaru dari Bank NTT sebelum melanjutkan proses uji kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Ocep Purek