News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Konflik APBD Ende Memanas, Gubernur Melki Laka Lena Turun Tangan Selamatkan RAPBD 2026

Konflik APBD Ende Memanas, Gubernur Melki Laka Lena Turun Tangan Selamatkan RAPBD 2026

Gubernur NTT Melki Laka Lena pimpinan rapat penyelesaian konflik APBD Pemerintah Ende dan DPRD Ende. Foto: Ocep Purek 
Kupang,NTTPride.com -Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena akhirnya turun langsung memfasilitasi dan memediasi penyelesaian konflik antara Bupati Ende dan DPRD Kabupaten Ende yang berlarut dan berdampak serius pada pembahasan RAPBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2026.

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Jumat (19/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Kabupaten Ende Fransiskus Taso beserta pimpinan dan anggota DPRD.

Konflik antara eksekutif dan legislatif Ende bermula dari kebijakan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai DPRD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

DPRD juga menyoroti adanya dugaan defisit anggaran daerah dalam jumlah besar akibat pengelolaan keuangan tahun sebelumnya.

Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan DPRD adalah penerbitan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2025 melalui Perkada Nomor 10 yang diduga ditetapkan tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Persoalan tersebut memicu DPRD Ende menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati. Namun, rapat paripurna interpelasi berujung ricuh setelah Bupati Yosef Benediktus Badeoda memilih meninggalkan ruang sidang dengan alasan mekanisme rapat dinilai tidak tepat dan tidak kondusif.

Pasca kejadian tersebut, empat fraksi di DPRD Kabupaten Ende mengusulkan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kebijakan pengelolaan APBD.

Di sisi lain, Bupati Ende mengakui adanya defisit anggaran daerah bernilai miliaran rupiah yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk beban utang daerah. Ia juga menyinggung adanya pemborosan belanja serta Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang disebut mencapai Rp34 miliar.

Ketegangan politik ini berdampak luas terhadap kondisi daerah. Situasi sosial politik Kabupaten Ende yang dinilai tidak kondusif disebut menjadi salah satu faktor pembatalan Ende sebagai tuan rumah El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025, yang memicu kekecewaan pihak pemerintah daerah.

Dalam forum mediasi, Gubernur NTT Melki Laka Lena menekankan bahwa penyelesaian RAPBD 2026 harus menjadi titik awal untuk mengakhiri kebuntuan politik dan memulihkan komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

Pemasangan dan pembahasan APBD ini menjadi dasar untuk semua pembahasan ke depan. Kalau APBD ini beres sesuai mekanisme, baru kita punya fondasi untuk membahas persoalan lain secara baik dan konstruktif,” ujar Melki.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT siap membantu Kabupaten Ende mencari solusi terbaik, namun menuntut komitmen semua pihak untuk membuka komunikasi dan taat pada aturan.

Kami bantu yang terbaik untuk Ende. Tapi semua harus dijelaskan secara terbuka, komunikasinya dibangun dengan baik, dan mengikuti mekanisme. Ini dasar untuk memulai kembali berbagai energi pembangunan,” tegas Gubernur.

Melki juga menyebutkan bahwa melalui simulasi dan diskusi teknis yang dilakukan bersama, para pihak mulai memahami skenario penyelesaian yang memungkinkan ditempuh tanpa melanggar aturan.

Sementara itu, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda menyampaikan apresiasi atas kesediaan Gubernur NTT memfasilitasi mediasi dan membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar terbaik.

Saya ingin mencari solusi terbaik dan melupakan hal-hal yang terjadi di masa lalu. Jangan sampai persoalan ini kembali tercatat buruk di pemerintah pusat,” kata Yosef.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 telah melewati batas waktu yang diatur undang-undang, sehingga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami bersama.

Karena ini aturan dari pemerintah pusat, kita tidak bisa melanggar. Kita harus mencari ruang agar tetap menggunakan Perda dan tidak berujung pada sanksi,” ujarnya.

Bupati Ende juga meminta agar Gubernur NTT memfasilitasi komunikasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penyelesaian RAPBD memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di publik.

Perlu ada komunikasi resmi dengan pemerintah pusat, supaya publik tidak menilai ini sebagai konflik kalah-menang. Kalau ini terus dibawa ke ruang publik, akhirnya semua pihak akan dirugikan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Ende Fransiskus Taso menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan RAPBD 2026 secara akuntabel dan sesuai aturan.

Kami di DPRD ingin menjaga akuntabilitas dan fungsi pengawasan. Prinsipnya, RAPBD 2026 dikembalikan ke mekanisme yang benar,” kata Fransiskus.

Ia juga berharap Gubernur NTT memediasi DPRD dan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat agar Kabupaten Ende tidak dikenai sanksi berat atas kondisi yang terjadi.

Kami mohon difasilitasi agar tidak dijatuhi sanksi. Pada prinsipnya, persoalan ini clear dan tidak ada masalah. Kita ingin duduk bersama, membahas, dan menyelesaikannya secara baik,” ujarnya.

Mediasi yang difasilitasi Gubernur NTT tersebut menghasilkan kesepahaman awal antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ende untuk menjadikan penyelesaian RAPBD 2026 sebagai prioritas bersama, sekaligus membuka kembali ruang dialog dan kerja sama guna memulihkan stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik di Kabupaten Ende.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.