Perda Pajak NTT Dievaluasi Pusat, Gubernur Melki Ajukan Ranperda Perubahan ke DPRD
![]() |
| Penyerahan dokumen Ranperda oleh Gubernur NTT Melki kepada DPRD Provinsi NTT. Foto: Ocep Purek |
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT tersebut mengagendakan penjelasan Gubernur NTT atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penjelasan Pimpinan DPRD terkait pengajuan tiga Ranperda Provinsi NTT Prakarsa DPRD.
Pengajuan Ranperda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dinilai masih memerlukan penyesuaian substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan fiskal nasional.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT itu juga mengagendakan penjelasan pimpinan DPRD atas pengajuan tiga Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi NTT.
Dalam penjelasannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang strategis untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Melki Laka Lena di hadapan anggota DPRD.
Ia menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penetapan Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024. Namun, sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Perda yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari kerja untuk dilakukan evaluasi.
Gubernur memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 kepada pemerintah pusat melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT tertanggal 30 April 2024. Selanjutnya, Kementerian Keuangan melakukan evaluasi untuk menguji kesesuaian Perda tersebut dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan fiskal nasional.
“Hasil evaluasi Kementerian Keuangan menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan, serta sejumlah substansi yang perlu dipertimbangkan kembali,” ujar Melki.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 Agustus 2024, yang juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi NTT.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT diminta segera melakukan penyesuaian Perda, termasuk apabila terdapat penambahan objek pajak atau retribusi baru yang wajib dibahas kembali bersama DPRD dan diajukan untuk dievaluasi ulang oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Menurut Gubernur, perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui penyesuaian dan penamaan objek baru pada jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegasnya.
Gubernur berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum dan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah serta pembangunan di Provinsi NTT.
Editor: Ocep Purek
