UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen, Gubernur Melki Tetapkan Rp2.455.898 Berlaku Mulai 1 Januari
![]() |
| Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898 per bulan atau naik 5,45 persen. Foto: Ocep Purek |
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,45 juta per bulan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, sebagai jaring pengaman upah pekerja dan kepastian berusaha di daerah.
Penetapan UMP NTT 2026 disampaikan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena kepada awak media usai kegiatan Soft Launching NTT Mart Online di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Selasa (23/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur didampingi langsung oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.
Gubernur Melki menjelaskan, penetapan UMP Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar nasional dalam perhitungan upah minimum dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi guna mencapai kebutuhan hidup layak pekerja.
“Penyesuaian upah minimum tahun 2026 dilakukan dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah, dengan rentang penyesuaian atau alpha antara 0,5 sampai 0,9 yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing,” ujar Gubernur Melki.
Ia mengungkapkan, pembahasan besaran UMP NTT 2026 telah dilakukan secara menyeluruh oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT. Dewan tersebut terdiri dari unsur perwakilan pekerja atau buruh, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta unsur birokrasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTT merekomendasikan penggunaan angka penyesuaian (alpha) sebesar 0,7 sebagai dasar perhitungan UMP Tahun 2026.
Dengan formula tersebut, UMP NTT 2026 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.328.969 per bulan.
“Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT, kami menetapkan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898 per bulan,” tegas Gubernur Melki.
Gubernur menegaskan, penetapan UMP NTT 2026 dimaksudkan sebagai jaring pengaman sosial untuk melindungi hak pekerja atau buruh, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi para pengusaha di wilayah NTT.
Ia juga menekankan bahwa bagi perusahaan atau badan usaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang menurunkan besaran upah pekerjanya.
“Perusahaan atau usaha yang telah membayar upah di atas UMP tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025, UMP NTT 2026 berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan sistem pengupahan, baik milik swasta maupun pemerintah, yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun demikian, dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMP NTT 2026 tidak berlaku bagi perusahaan skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMP NTT 2026 juga didasarkan pada sejumlah regulasi dan pertimbangan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2026, serta Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTT Nomor 01/DP-PROV/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Gubernur Melki meminta Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota serta Dewan Pengupahan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap implementasi UMP NTT 2026.
“Monitoring dan pengawasan ini penting agar UMP benar-benar menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di NTT,” pungkasnya.
Editor: Ocep Purek
