News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gubernur Melki Tetapkan 7 Calon Pengurus Jamkrida, Siap Diuji OJK

Gubernur Melki Tetapkan 7 Calon Pengurus Jamkrida, Siap Diuji OJK

Gubernur NTT Melki Laka Lena pimpin RUPS LB PT Jamkrida NTT Perseroda. Foto: Ocep Purek 
Kupang,NTTPride.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi menetapkan tujuh Calon Pengurus PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT (Perseroda) untuk selanjutnya diajukan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Keputusan itu diambil sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola dan kualitas manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Jamkrida NTT, agar mampu beroperasi secara profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.

RUPS LB yang berlangsung di Ruang Rapat PT Jamkrida NTT tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Melki Laka Lena selaku Pemegang Saham Pengendali. Rapat juga dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Odermaks Sombu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Selfi H. Nange, jajaran Dewan Komisaris, Pelaksana Tugas Direksi PT Jamkrida NTT, serta notaris.

Agenda utama RUPS LB adalah penetapan Bakal Calon Pengurus PT Jamkrida NTT (Perseroda) menjadi Calon Pengurus PT Jamkrida NTT (Perseroda). Dari total 20 bakal calon yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi oleh panitia seleksi (pansel), tujuh orang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon pengurus.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan secara ketat, objektif, dan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku. Hasil seleksi tersebut kemudian disahkan melalui RUPS LB untuk selanjutnya diproses pada tahapan berikutnya di OJK.

Pada hari ini, Sabtu 24 Januari 2026, saya bersama dengan pengurus Jamkrida NTT, dibantu oleh Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Biro Hukum, melaksanakan RUPS Luar Biasa untuk mengesahkan hasil panitia seleksi. Dari 20 orang yang sebelumnya mendaftar, kini tersaring menjadi tujuh Calon Pengurus PT Jamkrida NTT Perseroda yang akan kami ajukan ke OJK,” ujar Melki.

Menurut Gubernur Melki, ketujuh calon pengurus tersebut akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) serta evaluasi kompetensi secara menyeluruh oleh OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan sebelum ditetapkan secara definitif.

Ia merinci bahwa tujuh calon pengurus yang ditetapkan dalam RUPS LB tersebut disiapkan untuk mengisi posisi strategis di tubuh PT Jamkrida NTT, yakni satu Calon Direktur Utama, empat Calon Direksi, dan dua Calon Komisaris.

Tujuh orang ini selanjutnya akan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk berproses lagi di OJK. Nantinya mereka diproyeksikan mengisi satu posisi Direktur Utama, empat Direksi, dan dua Komisaris di PT Jamkrida NTT,” jelas Melki.

Lebih lanjut, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pembentukan manajemen baru di Jamkrida NTT diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Ia menekankan pentingnya komposisi pengurus yang profesional, transparan, dan memiliki daya saing tinggi agar Jamkrida NTT dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai BUMD penjaminan kredit.

Kita harapkan dengan manajemen yang baru ini, yang merupakan perpaduan dari internal Jamkrida NTT dan juga dari luar, termasuk dari Bank NTT dan BUMD lainnya, bisa terus memperbaiki berbagai hal yang masih kurang di masa sebelumnya. Sehingga komposisi yang ada nanti mampu menggerakkan PT Jamkrida NTT secara profesional dan berkontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Frits Oscar Fanggidae, memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dan penetapan calon pengurus telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh rangkaian proses seleksi dan penetapan calon pengurus dilaksanakan sesuai regulasi. Dari tujuh calon tersebut, Pak Gubernur NTT nantinya akan mengesahkan empat orang, yang terdiri dari satu Direktur Utama, satu Direktur Operasional, satu Direktur Keuangan, dan satu Komisaris Independen,” kata Frits.

Pengajuan calon pengurus PT Jamkrida NTT ke OJK ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kinerja dan kredibilitas Jamkrida NTT sebagai BUMD yang memiliki peran penting dalam mendukung akses pembiayaan dan pengembangan usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Editor: Ocep Purek 



TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.