Pemprov NTT Gandeng PT Beta Nusa SukaGo Kelola Aset Tanah DAMRI Rp10 Miliar, Gubernur Melki Titip NTT Mart dan Dapur Flobamorata
![]() |
| Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penandatanganan MoU dengan PT Beta Nusa SukaGo. Foto: Ocep Purek |
Kerja sama ini menggunakan skema Bangun Serah Guna (BSG) selama 30 tahun dengan nilai kontribusi lebih dari Rp10 miliar dan diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi daerah serta penciptaan lapangan kerja.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Direktur Utama PT Beta Nusa SukaGo, Brian Gotama, di Ruang Kerja Gubernur NTT.
Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT Alex Lumba, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Alexander Rihi, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Oder Maks Sombu.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan aset milik daerah agar memberikan nilai ekonomi, sosial, dan fiskal secara berkelanjutan.
“Terima kasih kepada Brian Gotama selaku Direktur Utama PT Beta Nusa SukaGo yang sudah berkenan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT. Kita memang memiliki program-program pengembangan ekonomi daerah, dan kerja sama ini akan menjadi trademark ke depan,” ujar Gubernur Melki.
Gubernur menekankan bahwa skema kerja sama harus memberi keuntungan yang adil bagi daerah dan mitra, serta selaras dengan program prioritas Pemprov NTT.
“Soal bagi hasil, kita atur melalui komunikasi yang baik. Yang saya titipkan secara khusus ada dua hal, yaitu NTT Mart dan satu dapur Flobamorata. Ini penting untuk memperkuat produk lokal dan identitas daerah, tentu dengan skema bagi hasil yang menguntungkan,” tegasnya.
Direktur Utama PT Beta Nusa SukaGo, Brian Gotama, menyatakan bahwa keterlibatan pihaknya dalam kerja sama ini bukan semata-mata kepentingan bisnis, tetapi juga bentuk kontribusi nyata sebagai putra daerah.
“Sebagai putra daerah, ini adalah sebuah kebanggaan bisa menjadi bagian dari program dan visi besar Bapak Gubernur, Ayo Bangun NTT,” kata Brian.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan Pemprov NTT merupakan tanggung jawab besar yang akan dijalankan secara profesional.
“Bukan hanya kebanggaan, tetapi juga kepercayaan dan tanggung jawab besar. Kami akan berusaha memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Menurut Brian, pusat bisnis yang akan dikembangkan di atas lahan tersebut diharapkan membawa segmentasi baru bagi Kota Kupang, sekaligus menjadi ruang kolaborasi ekonomi yang inklusif.
“Kami berharap kehadiran pusat bisnis baru ini membawa warna berbeda dengan segmentasi yang berbeda, tetapi semuanya menjadi kombinasi yang membawa kebaikan bagi Kota Kupang. Kami ingin menyerap tenaga muda NTT dan bersama-sama berkarya bagi Kota Kupang dan NTT, dari NTT untuk NTT,” jelasnya.
Brian juga menegaskan komitmen perusahaannya untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi kreatif.
“Kami ingin terlibat dalam pembangunan NTT dengan apa yang kami miliki. Mungkin nilainya tidak besar, tetapi ini adalah bentuk kontribusi awal. Ini juga menjadi ruang latihan bagi anak-anak muda sebagai penerus untuk membangun SDM dan mengembangkan ekonomi kreatif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi NTT Alex Lumba menjelaskan secara rinci aspek teknis, administratif, dan legal kerja sama pemanfaatan barang milik daerah tersebut. Ia menyebutkan bahwa objek kerja sama adalah sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT seluas 2.720 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994.
“Tanah ini terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang,” jelas Alex.
Kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut menggunakan pola Bangun Serah Guna (BSG) dengan jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055.
Alex mengungkapkan bahwa total nilai kontribusi selama masa kerja sama mencapai Rp10.015.000.000 lebih, dengan kontribusi tetap tahunan sebesar Rp302 juta yang akan mengalami kenaikan 4 persen setiap lima tahun.
“Penetapan PT Beta Nusa SukaGo sebagai mitra telah dilakukan melalui seleksi terbuka untuk umum dan melalui berbagai tahapan penilaian serta kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kerja sama ini telah memperoleh legal opinion dari Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga seluruh proses dilaksanakan secara akuntabel.
“Kami tidak bekerja sendiri. Proses ini dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Alex.
Pemprov NTT berharap pemanfaatan aset tanah ini dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan peran generasi muda dalam pembangunan daerah.
Editor: Ocep Purek
