Gubernur NTT Percayakan Abri Kore Jadi Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda
![]() |
| Penyerahan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena. Foto: Ocep Purek |
Penunjukan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan memori jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT di Ruang Kerja Gubernur, Selasa. Acara itu turut disaksikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, para staf ahli gubernur, asisten sekretaris daerah, Kepala BKD, Inspektur Daerah, dan Kepala Biro Organisasi.
Kepercayaan yang diberikan kepada Abri Kore menjadi bagian dari langkah Gubernur Melki untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif setelah Plh Sekda sebelumnya, Flouri Rita Wuisan, memasuki masa purna bakti.
Berdasarkan surat perintah tugas, Abri Kore akan menjabat sebagai Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan mulai 1 Juli hingga 1 Oktober 2026, di samping tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Protokol. Ia bertanggung jawab melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan aset yang bersifat operasional guna menjamin kelancaran pelayanan pemerintahan.
Sesuai ketentuan, sebagai pejabat pelaksana tugas, Abri Kore tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang bersifat strategis, khususnya yang berdampak pada perubahan status hukum maupun kebijakan kepegawaian. Dalam menjalankan tugasnya, ia bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi NTT.
Selain itu, Gubernur Melki juga menunjuk Yohanes Oktovianus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT terhitung mulai 1 Juli hingga 1 Agustus 2026. Di samping tetap menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda NTT, Yohanes diberi mandat menjalankan tugas dan fungsi Sekda, termasuk memimpin administrasi pemerintahan, mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, serta bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga Sekda definitif ditetapkan.
Namun, sesuai aturan, Plh Sekda tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis di bidang kepegawaian, seperti pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian aparatur sipil negara.
Pada kesempatan yang sama, Jusuf Lery Rupidara juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT untuk periode 1 Juli hingga 1 Oktober 2026, di samping jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa jabatan yang dipercayakan kepada para pejabat tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Jalankan tugas yang diberikan dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. Yang paling penting adalah mengutamakan pelayanan publik kepada masyarakat NTT. Jangan sombong dengan jabatan yang diperoleh hari ini," tegas Melki.
Editor: Ocep Purek
