News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melki Laka Lena Terbitkan Pergub Atur Perlindungan Anak Korban Terorisme

Melki Laka Lena Terbitkan Pergub Atur Perlindungan Anak Korban Terorisme

Sambutan Gubernur NTT Emanuel Melkiadeds Laka Lena saat meresmikan Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Foto: Ocep Purek 
Kupang,NTTPride.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jalan Beringin Nomor 1, Kelurahan Fontein, Kota Kupang, Kamis (25/6/2026).

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dunia pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak-anak yang menjadi korban atau terdampak jaringan terorisme.

Menurut Melki, anak-anak korban jaringan terorisme membutuhkan perlindungan khusus karena mereka tidak boleh menanggung konsekuensi dari tindakan orang dewasa.

Anak-anak korban jaringan terorisme membutuhkan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, pendidikan, dan kesempatan untuk memiliki masa depan yang baik. Kita tidak boleh membiarkan masa depan mereka hilang karena kesalahan orang dewasa,” tegasnya.

Pergub Nomor 25 Tahun 2026 mengatur upaya perlindungan yang mencakup proses pendampingan, rehabilitasi, pemulihan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hingga reintegrasi sosial agar anak-anak korban dapat kembali hidup dan berkembang secara normal di tengah masyarakat.

Melki mengungkapkan bahwa ancaman radikalisme dan terorisme terhadap anak saat ini tidak lagi terbatas pada lingkungan tertentu, tetapi dapat menyasar siapa saja melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.

Ia mengaku mendapat informasi dari aparat penegak hukum bahwa anak-anak dari berbagai latar belakang agama dan lingkungan sosial berpotensi terpapar paham radikal melalui ruang digital.

Melalui media sosial, anak-anak bisa terpapar paham terorisme. Bahkan ada kasus di mana seorang anak terlihat menjalankan aktivitas keagamaan secara normal, tetapi ternyata sudah direkrut dan terhubung dengan jaringan tertentu. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Karena itu, Melki menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau UPTD PPA semata. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan efektif.

Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTT untuk melaksanakan Pergub Nomor 25 Tahun 2026 secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, Gubernur juga mendorong optimalisasi kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta akses terhadap layanan pemulihan yang memadai.

Dalam arahannya, Melki turut menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan dan anak di NTT, seperti perkawinan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat membangun budaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Tidak boleh ada kekerasan dalam rumah tangga, tidak boleh ada perundungan di sekolah maupun di masyarakat. Kita harus membangun budaya dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pendidikan karakter yang kuat bagi anak-anak,” katanya.

Melki menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan perempuan dan anak sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, sekolah, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga keluarga.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai gerakan bersama sekaligus investasi kemanusiaan dalam menyiapkan generasi muda NTT yang sehat, aman, cerdas, dan berdaya saing.

Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, media, serta seluruh warga NTT untuk bergandengan tangan mengimplementasikan Pergub Nomor 25 Tahun 2026. Perlindungan anak korban jaringan terorisme dan perlindungan perempuan serta anak secara umum adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Melalui implementasi regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT berharap tercipta sistem perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi sehingga setiap anak korban jaringan terorisme maupun korban kekerasan lainnya memperoleh hak-haknya secara penuh serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama