Meski Tuai Polemik, Gubernur Melki Pertahankan Pergub BBM Bersubsidi Demi Keadilan
![]() |
| Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena |
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Melki saat dihubungi wartawan, Minggu (5/7/2026), menyusul munculnya pro dan kontra atas penerapan Pergub tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan kebijakan publik, termasuk rencana DPRD NTT menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi implementasinya.
"Bagi saya, Pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah jalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya, sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara," tegas Melki.
Menurut Gubernur, subsidi BBM merupakan instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusinya berjalan tepat sasaran dan tidak mengalami kebocoran akibat rendahnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, melainkan membangun prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara. Pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak dinilai berhak memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi, sedangkan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban tersebut diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat. Salah satu ketentuannya adalah pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di NTT.
Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh SPBU melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTT, pengelola SPBU, Samsat, dan kepolisian dalam proses pengawasan.
Pemerintah daerah beralasan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT dihitung berdasarkan sejumlah indikator, termasuk data kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak di daerah. Oleh karena itu, kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah dinilai tidak seharusnya menikmati alokasi subsidi yang dihitung berdasarkan basis data tersebut.
Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menjadi tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan PKB, menurut pemerintah, menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga pelayanan publik lainnya.
Pelaksanaan Pergub tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Pertamina juga disebut mendukung implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat mengkritisi pengaitan antara hak memperoleh BBM bersubsidi dengan status pembayaran pajak kendaraan. Mereka meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem, memperluas sosialisasi, serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.
Menanggapi kritik tersebut, Melki menilai sebagian besar keberatan muncul karena masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai substansi Pergub. Ia mengaku telah berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menjelaskan tujuan kebijakan tersebut.
Menurutnya, setelah memahami substansi aturan, masyarakat akan melihat bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan dalam penyaluran subsidi, memperbaiki tata kelola distribusi BBM, mendukung pembangunan fasilitas publik, serta membantu masyarakat melalui peningkatan penerimaan daerah.
Melki juga menepis anggapan bahwa penolakan terjadi secara luas. Ia menyebut dukungan terhadap implementasi Pergub justru datang dari berbagai daerah di NTT, termasuk sejumlah pemerintah kabupaten yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Provinsi NTT menilai keberhasilan implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 akan bergantung pada konsistensi pengawasan, kesiapan sistem verifikasi di SPBU, koordinasi antarinstansi, serta kepercayaan masyarakat bahwa pembatasan tersebut benar-benar ditujukan untuk mewujudkan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran dan memperkuat kepatuhan perpajakan daerah.
Editor: Ocep Purek
