News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melki Laka Lena Luruskan Polemik ‘Ambil Dulu, Bayar Kemudian’: Bukan Korban Gempa yang Berutang

Melki Laka Lena Luruskan Polemik ‘Ambil Dulu, Bayar Kemudian’: Bukan Korban Gempa yang Berutang

Surat edaran Gubernur NTT 

Kupang, NTTPride.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil langkah darurat untuk memastikan kebutuhan dasar warga terdampak gempa bumi yang mengguncang NTT pada 15 Agustus 2026 tetap terpenuhi. Di tengah skala bencana dan dampak yang luas, pemerintah menyiapkan mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” untuk mempercepat pemenuhan makanan, minuman, tenda, selimut dan kebutuhan dasar lainnya.

Kebijakan itu ditempuh karena dalam situasi tanggap darurat, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah yang tidak dapat ditunda. Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan mekanisme tersebut tetap harus dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, istilah “ambil dulu, bayar kemudian” kemudian memicu polemik setelah pernyataan Melki beredar dalam bentuk potongan video di media sosial. Potongan tersebut menimbulkan kesan bahwa korban gempa diminta mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berutang.

Ia menegaskan, masyarakat terdampak gempa tidak dibebani kewajiban membayar kebutuhan yang mereka terima. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan cara pemerintah mempercepat penyaluran kebutuhan warga dengan memanfaatkan stok yang tersedia di toko dan kios lokal ketika bantuan belum mencukupi.

Pernyataan ini bukan untuk masyarakat yang terkena gempa, tetapi untuk relawan maupun pemerintah kabupaten sampai pada tingkat RT, RW, kepala dusun," kata Melki ketika dikonfirmasi NTTPride.com, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam penjelasan awal mengenai kebijakan tersebut, pemerintah menyusun mekanisme agar pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahap pertama dilakukan melalui verifikasi oleh ketua RT, RW, kepala dusun atau kepala kampung terhadap warga yang berhak menerima bantuan, khususnya mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut secara mandiri.

Setelah diverifikasi, warga terdampak dapat mengambil kebutuhan tersebut sesuai keperluannya untuk maksimal dua hari dan tidak diperuntukkan bagi orang lain.

Selanjutnya, toko atau kios mencatat barang yang diberikan kepada warga terdampak. Catatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memproses pembayaran setelah dilakukan verifikasi sesuai ketentuan.

Seluruh penggunaan dana juga harus dilengkapi bukti dan terbuka untuk pemeriksaan lembaga atau otoritas berwenang serta aparat penegak hukum.

Dengan mekanisme itu, pemerintah berupaya menempatkan dua kepentingan secara bersamaan: kecepatan dalam kondisi darurat dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.

Melki kemudian memberikan penegasan lebih lanjut mengenai siapa yang dimaksud dalam skema tersebut.

Menurut dia, relawan maupun pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan toko dan kios di wilayah terdampak yang masih memiliki persediaan barang. Barang tersebut dapat digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sedangkan pemerintah menyelesaikan pembayaran setelah proses verifikasi.

Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu baru bayar,” ujar Melki.

Dengan demikian, warga tetap menjadi penerima bantuan. Mereka tidak memiliki kewajiban membayar kepada pemilik toko atau kios.

Pedagang juga tidak diminta menanggung sendiri biaya barang yang telah diberikan. Pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran berdasarkan barang yang telah dicatat dan diverifikasi.

Melki mengatakan konteks kebijakan menjadi penting untuk dipahami karena NTT sedang menghadapi situasi tanggap darurat dengan kebutuhan masyarakat yang sangat besar.

Ia kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan kebutuhan warga tetap dapat dipenuhi ketika bantuan yang tersedia belum mencukupi.

Pilihan menggunakan stok toko dan kios lokal tidak terlepas dari kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan.

Distribusi bantuan dari luar wilayah membutuhkan waktu. Jarak antarpulau, kondisi infrastruktur, cuaca dan gangguan transportasi dapat memperlambat pengiriman logistik ke wilayah terdampak.

Sementara kebutuhan masyarakat muncul saat itu juga. Toko dan kios di sekitar lokasi bencana bisa saja masih memiliki beras, minyak goreng, telur, air minum, pakaian, selimut, tenda dan berbagai kebutuhan dasar lain.

Barang-barang tersebut berada lebih dekat dengan warga dibandingkan bantuan yang masih berada dalam perjalanan.

Karena itu, mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” diposisikan sebagai salah satu instrumen darurat untuk mempercepat respons pemerintah.

Relawan atau pemerintah kabupaten dapat mengakses stok tersebut untuk segera disalurkan kepada masyarakat. Setelah itu, pemerintah menyelesaikan pembayaran kepada pedagang berdasarkan pencatatan dan verifikasi.

Dalam keadaan normal, pemerintah dapat menunggu proses pengadaan, distribusi dan pengiriman. Dalam keadaan darurat, keterlambatan beberapa jam saja dapat berarti kebutuhan dasar warga tidak terpenuhi.

Karena itu, memanfaatkan stok yang sudah tersedia di sekitar wilayah terdampak menjadi salah satu pilihan yang dianggap lebih cepat.

Bantuan tidak selalu harus datang dalam bentuk paket logistik dari luar daerah. Dalam situasi tertentu, bantuan dapat berasal dari beras yang tersedia di kios desa, air minum di toko setempat, selimut dari pedagang lokal atau tenda yang masih tersedia di wilayah terdampak.

Yang menjadi persoalan kemudian adalah bagaimana memastikan barang tersebut dapat digunakan segera tanpa membuat pedagang menanggung kerugian.

Di situlah pemerintah mengambil posisi sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar barang yang telah digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.

Pada akhirnya, menurut penjelasan Melki, warga terdampak bukan pihak yang berutang.

Mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” merupakan upaya mempercepat penggunaan sumber daya yang tersedia ketika bantuan belum mencukupi, dengan pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya.

Dalam situasi bencana, kehadiran negara tidak selalu berbentuk kardus bantuan yang datang dari tempat jauh.

Kehadiran negara juga dapat berarti memastikan makanan tersedia ketika warga lapar, air tersedia ketika warga membutuhkan, tenda tersedia ketika rumah tidak lagi dapat dihuni, dan selimut tersedia ketika malam tiba.

Dan dalam konteks itulah Melki meminta pernyataannya mengenai “ambil dulu, bayar kemudian” dipahami secara utuh, bukan semata-mata dari potongan video beberapa detik.


Editor: Ocep Purek











TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama