News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melki Laka Lena Bidik 150-200 Ribu Pekerja Rentan NTT Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2027

Melki Laka Lena Bidik 150-200 Ribu Pekerja Rentan NTT Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2027

Gubernur NTT memberikan arahan di Launching Pekerja Rentan dan Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi NTT yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ocep Purek 
Kupang, NTTPride.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menargetkan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di provinsi NTT terus diperluas. Setelah pada 2025 pemerintah daerah melindungi sekitar 102.200 pekerja rentan, Melki menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 150 ribu hingga 200 ribu pekerja pada 2027.

Target itu disampaikan Melki saat memberikan arahan di Launching Pekerja Rentan dan Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi NTT yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan di Aula El Tari, Kupang, Jumat, 14 Agustus 2026.

Program perlindungan pekerja rentan merupakan salah satu agenda dalam Dasa Cita Melki-Johni. Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan membayarkan iuran jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Kalau boleh, tahun depan kita top up lagi. Kalau bisa 150-200 ribu orang," kata Melki dalam arahannya.

Menurut dia, angka tersebut bukan batas akhir. Pemerintah Provinsi NTT bersama DPRD, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta lembaga lainnya akan berupaya mendorong cakupan perlindungan hingga 200 ribu pekerja.

Melki mengatakan perluasan program tersebut penting karena pekerja rentan merupakan kelompok yang paling mudah kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

"Ketika tenaga kerja itu susah datang, dia pernah punya pendidikan masih terganggu, makan minum di rumah pasti terganggu dan berbagai aktivitas bulanan pasti terganggu," ujarnya.

Melki menilai program perlindungan pekerja rentan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan keluarga penerima manfaat. Menurut dia, pemerintah hanya membayarkan iuran sekitar Rp16.800 per orang, tetapi manfaat yang diterima keluarga ketika terjadi risiko dapat mencapai puluhan juta rupiah.

Ia mencontohkan santunan kematian yang dapat membantu keluarga pekerja menghadapi kebutuhan setelah pencari nafkah meninggal dunia.

Melki juga menceritakan pengalaman seorang keluarga pekerja yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa anggota keluarganya terdaftar sebagai penerima manfaat program. Pekerja tersebut berprofesi sebagai penjual ikan.

Setelah pekerja itu meninggal, keluarga mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dua anak almarhum juga memperoleh dukungan pendidikan hingga jenjang sarjana.

"Anak-anak dari keluarga pekerja yang meninggal waktu itu bisa tetap sekolah. Dua orang anak dapat beasiswa sampai lulus S1," kata Melki.

Bagi Melki, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan sosial bukan sekadar program administratif pemerintah. Program itu, kata dia, dapat menjadi penyangga keluarga ketika kehilangan pencari nafkah.

Karena itu, ia meminta penerima manfaat yang telah merasakan dampak program tersebut ikut menyampaikan pengalaman mereka kepada masyarakat.

"Testimoni itu bukan dari kita lagi, tetapi memang pekerja atau keluarga korban, keluarga dari pekerja yang mendapat manfaat. Mereka akan bercerita," ujarnya.

Melki berharap cerita para penerima manfaat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melki mengatakan perluasan kepesertaan tidak hanya menyasar pekerja formal. Pemerintah juga akan memperluas perlindungan kepada petani, nelayan, pedagang, buruh, pengemudi, serta pekerja di sektor informal.

Pekerja keagamaan juga menjadi salah satu kelompok yang akan diperhatikan. Melki menyebut pemerintah telah menyiapkan dukungan bagi pastor, marbot, penjaga pura, dan pekerja keagamaan lainnya yang memenuhi kriteria.

"Kita ingin terus menjangkau banyak orang agar tidak ada lagi pekerja rentan di NTT yang tidak terlindungi," katanya.

Ia juga mendorong perusahaan, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan badan usaha ikut memperluas kepesertaan.

Melki bahkan meminta seluruh perusahaan yang berada di bawah jejaring organisasi pengusaha di NTT memastikan pekerjanya telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, kolaborasi menjadi kunci agar target 150 ribu hingga 200 ribu pekerja dapat dicapai tanpa hanya mengandalkan APBD.

"CSR yang ada di Kupang maupun di tempat lain, biar nanti semakin banyak penduduknya yang terlindungi," ujarnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar pembayaran manfaat kepada pekerja.

Menurut dia, ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki hari tua, atau kehilangan pekerjaan, dampaknya juga dirasakan seluruh anggota keluarga.

"Perlindungan ini menjaga keberlangsungan pendapatan keluarga, mencegah munculnya kemiskinan baru, memastikan anak-anak tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan serta meraih masa depan," kata Trisna.

Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada peserta di NTT sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dalam periode tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 27.278 kasus dengan total pembayaran manfaat mencapai sekitar Rp424 miliar.

Pembayaran tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua sebesar Rp362 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp5 miliar, Jaminan Kematian sekitar Rp52 miliar, serta Jaminan Pensiun sekitar Rp4 miliar.

Trisna mengatakan angka tersebut bukan sekadar nilai finansial. Di balik setiap pembayaran terdapat pekerja dan keluarga yang bergantung pada keberlangsungan pendapatan.

"Setiap peserta bukan sekadar nomor peserta. Di balik itu terdapat pekerja yang sedang memperjuangkan kehidupannya, sebuah keluarga dan harapan masa depannya," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wawan Burhanuddin mengatakan program perlindungan pekerja rentan yang diluncurkan pemerintah daerah pada 2026 mencakup 102.200 pekerja yang tersebar di seluruh NTT.

Menurut Wawan, kelompok tersebut antara lain masyarakat miskin, petani, nelayan, pedagang, dan pekerja sektor informal yang menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang selama ini bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian.

"Ini salah satu bukti nyata kebijakan yang diambil oleh Bapak Gubernur yang berpihak kepada masyarakat kecil," kata Wawan.

Wawan mengatakan manfaat program tersebut telah dirasakan sejumlah keluarga ahli waris. Bahkan, terdapat anak pekerja yang meninggal dunia yang dapat melanjutkan pendidikan berkat manfaat program tersebut.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan buku mengenai literasi jaminan sosial berjudul “Investasi Mikro, Proteksi Makro”. Buku tersebut diharapkan menjadi media edukasi mengenai manfaat jaminan sosial sekaligus mendorong pemerintah daerah lain memperluas perlindungan pekerja.

Selain peluncuran program dan buku, kegiatan tersebut juga diisi dengan Jamsostek Award bagi pemerintah daerah, badan usaha, pemerintah desa, dan lembaga yang dinilai berkomitmen dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melki mengatakan keberhasilan program perlindungan pekerja rentan akan sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, DPRD, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, organisasi keagamaan, serta masyarakat.

Ia menegaskan target berikutnya bukan sekadar mengejar angka kepesertaan, melainkan memastikan semakin banyak keluarga pekerja di NTT memiliki perlindungan ketika risiko kehidupan datang.

"Jabatan apa pun yang kita pegang sejatinya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Melki.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.