News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dasa Cita Keempat Melki-Johni: 102.200 Pekerja Rentan NTT Dilindungi

Dasa Cita Keempat Melki-Johni: 102.200 Pekerja Rentan NTT Dilindungi

Kupang, NTTPride.com - Sebanyak 102.200 pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan Rp8,58 miliar dari APBD 2026 untuk memastikan pekerja, terutama dari sektor informal, memiliki jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Program tersebut menyasar pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor informal, mulai dari petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa hingga pekerja informal lainnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Dasa Cita Keempat Pemerintah Provinsi NTT, yakni “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat”, di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma.

Gubernur Melki mengatakan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari kehadiran pemerintah untuk memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pekerja, terutama mereka yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan agar seluruh pekerja-pekerja kita di NTT, khususnya yang bergerak di sektor informal ini bisa terlindungi secara baik dari berbagai risiko pekerjaannya,” ujar Melki.

Menurut dia, pembangunan kesejahteraan tidak cukup hanya diwujudkan melalui bantuan sosial. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap perlindungan yang dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Perlindungan JKK memberikan jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Sementara JKM memberikan manfaat kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dengan demikian, ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga tidak harus menanggung seluruh dampak ekonomi seorang diri.

Berdasarkan Rekapan Data Peserta Jaminan Sosial Tahun 2026 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, 102.200 pekerja yang mendapat perlindungan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT.

Kota Kupang menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 19.278 orang.

Setelah Kota Kupang, jumlah peserta terbesar tercatat di Sumba Tengah sebanyak 13.990 orang, Sumba Barat 11.389 orang, Manggarai Barat 9.390 orang, Lembata 9.099 orang, dan Manggarai 8.955 orang.

Selanjutnya, kepesertaan tercatat di Malaka sebanyak 7.140 orang, Alor 3.338 orang, Timor Tengah Utara 3.121 orang, Belu 2.247 orang, Timor Tengah Selatan 2.187 orang, Kabupaten Kupang 1.840 orang, Sabu Raijua 1.816 orang, Sikka 1.490 orang, Manggarai Timur 1.390 orang, Rote Ndao 1.331 orang, Sumba Timur 1.109 orang, dan Ngada 1.072 orang.

Sementara itu, jumlah peserta di Sumba Barat Daya mencapai 846 orang, Nagekeo 529 orang, Ende 385 orang, dan Flores Timur 258 orang.

Sebaran tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke berbagai wilayah NTT, termasuk daerah dengan jumlah pekerja informal yang cukup besar.

Untuk membiayai perlindungan terhadap 102.200 pekerja rentan tersebut, Pemprov NTT mengalokasikan Rp8.584.800.000 dari APBD 2026.

Anggaran itu digunakan untuk membiayai kepesertaan JKK dan JKM bagi pekerja dari berbagai sektor informal yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT.

Bagi Pemprov NTT, angka 102.200 bukan sekadar jumlah kepesertaan. Di balik angka tersebut terdapat pekerja dan keluarga yang mendapatkan tambahan kepastian menghadapi risiko pekerjaan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah kecelakaan kerja atau meninggalnya pencari nafkah berkembang menjadi persoalan ekonomi yang lebih berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Perlindungan terhadap pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari agenda Pemerintah Provinsi NTT dalam menerjemahkan Dasa Cita Keempat ke dalam program yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Selain pekerja rentan, agenda tersebut mencakup penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia hingga pekerja migran.

Pendekatan yang dibangun pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap sistem perlindungan sosial ketika menghadapi risiko dalam kehidupan maupun pekerjaan.

Bagi Gubernur Melki Laka Lena, konsep kesejahteraan bersama harus mencakup masyarakat pekerja di berbagai sektor, termasuk mereka yang bekerja secara informal dan menghadapi risiko pekerjaan tanpa kepastian perlindungan.

Melalui pembiayaan kepesertaan JKK dan JKM bagi 102.200 pekerja rentan, Pemprov NTT berupaya menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.


Editor: Ocep Purek 


TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama