ASN Malas Terancam TPP Dipotong, Melki Tegaskan Pegawai Rajin Tak Boleh Disamakan
Kupang, NTTPride.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dibedakan berdasarkan kinerja. ASN yang rajin, disiplin, dan memiliki etos kerja tinggi dinilai tidak seharusnya menerima TPP dengan nominal yang sama dengan pegawai yang berkinerja rendah.
Melki menegaskan, pemberian TPP harus mempertimbangkan kinerja dan perilaku ASN, bukan sekadar menjadi tambahan penghasilan yang diterima secara merata tanpa memperhatikan kontribusi masing-masing pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Melki saat memimpin rapat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat gubernur, Senin (19/10/2026).
“TPP ASN kita akan berikan, tetapi kita pastikan dulu ASN yang bersangkutan apakah bekerja dengan baik, disiplin, sopan santun dan ada etos kerja tidak. Jangan sampai TPP ASN kita berikan kepada ASN yang bekerja rajin dan tidak rajin memiliki nominal yang sama,” kata Melki.
Menurut Melki, pemerintah perlu mengevaluasi kembali mekanisme penilaian dan pemberian TPP agar lebih adil bagi ASN yang menunjukkan kinerja optimal.
Ia mengusulkan agar pegawai yang rajin dan memiliki prestasi kerja baik mendapatkan TPP sesuai dengan kontribusinya, sedangkan ASN yang tidak menunjukkan kinerja memadai dapat menerima nominal lebih rendah.
“Kita juga perlu menjaga ketersinggungan antara ASN yang rajin dan malas. Jangan sampai keduanya menerima nominal yang sama,” tegasnya.
Melki bahkan membuka kemungkinan agar TPP bagi ASN yang berkinerja rendah dipotong, sehingga anggarannya dapat dialihkan untuk kebutuhan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penerapan kebijakan tersebut perlu didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan mekanisme penilaian yang jelas agar pemberian maupun pengurangan TPP dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemprov NTT diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 77 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, pemberian tambahan penghasilan mempertimbangkan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan karakteristik jabatan, tanggung jawab, dan kinerja pegawai.
Beberapa kriteria utama penilaian TPP ASN meliputi:
Beban kerja:
Penilaian didasarkan pada tanggung jawab, volume pekerjaan, serta tuntutan tugas yang harus diselesaikan ASN sesuai jabatan masing-masing.
Prestasi kerja:
Penilaian mempertimbangkan hasil kerja, pencapaian target, serta kinerja pegawai sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Tempat bertugas:
Faktor lokasi penugasan dan karakteristik wilayah menjadi pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi kerja:
Penilaian dapat mempertimbangkan risiko dan karakteristik lingkungan kerja yang dihadapi ASN dalam menjalankan tugas.
Kelangkaan profesi:
Kriteria ini berkaitan dengan kebutuhan terhadap keahlian atau profesi tertentu yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan.
Pertimbangan objektif lainnya:
Faktor lain dapat diperhitungkan sepanjang memiliki dasar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kriteria tersebut, kehadiran dan disiplin pegawai serta pencapaian kinerja perlu diperhatikan dalam mekanisme evaluasi TPP sesuai aturan teknis yang berlaku. Penilaian harus dilakukan secara terukur agar pemberian tambahan penghasilan mencerminkan tanggung jawab dan kontribusi setiap ASN.
Secara nasional, pemberian tambahan penghasilan ASN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, rencana Gubernur Melki untuk membedakan besaran TPP berdasarkan kinerja perlu dijalankan melalui mekanisme penilaian yang jelas, transparan, dan sesuai regulasi. Jika diperlukan perubahan terhadap mekanisme atau besaran TPP, pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang memadai.
Selain menyoroti perbedaan besaran TPP berdasarkan kinerja, Melki memastikan pembayaran TPP ASN Pemprov NTT pada 2026 direncanakan mencakup empat bulan.
Pembayaran TPP untuk September dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2026. Sementara itu, pembayaran untuk Oktober, November, dan Desember direncanakan dilakukan sekaligus pada Desember 2026, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Skema tersebut berkaitan dengan keterbatasan kemampuan anggaran daerah yang membuat alokasi pembayaran TPP pada 2026 tidak dapat dilakukan selama 12 bulan penuh.
Karena itu, pemerintah provinsi perlu mengatur prioritas belanja sekaligus memastikan mekanisme pemberian TPP berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Permintaan Melki agar besaran TPP dibedakan berdasarkan tingkat kinerja menjadi penegasan bahwa tambahan penghasilan tersebut harus berjalan seiring dengan disiplin, tanggung jawab, dan produktivitas ASN.
Melalui evaluasi tersebut, Pemprov NTT diharapkan dapat membangun sistem pemberian TPP yang lebih adil dan akuntabel, sehingga pegawai yang bekerja optimal memperoleh penghargaan yang sepadan, sementara kinerja yang tidak memenuhi standar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
Editor: Ocep Purek
