Christian da Cunha: Kemenag Segera Tuntaskan Gaji 13 dan THR Guru Agama Katolik Kab Sikka
![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Christian Da Cunha |
Pada rapat yang di hadiri oleh ratusan guru agama Katolik SD hingga SMA di Kabupaten Sikka tersebut, Christian menyampaikan beberapa poin kepada Kemenag.
Christian da Cunha mendesak kakanwil kementerian agama Sikka untuk segera membangun koordinasi ke Provinsi dan kementerian berdasarkan SK Sekjen kementerian agama No.SE 14 tahun 2025.
Sebelumnya diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, menyampaikan bahwa Kemenag tidak bisa membayarkan THR dan gaji 13 guru pendidikan agama karena tidak ada rujukan aturan yang mengatur hal tersebut.
“Untuk Bapak Ibu Guru ketahui bahwa kami dari Kementerian Agama tidak bisa melakukan pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 bagi Bapak Ibu Guru Pendidikan Agama Katolik Pemda penerima TPG Kemenag, karena tidak ada rujukan aturan yang mengatur dan mewajibkan Kementerian Agama untuk melakukan membayarkan THR TPG. Dan mengenai hal ini, kami sudah lakukan koordinasi bersama Dinas PKO Kab.Sikka untuk mencari solusi terbaik bagi Bapak Ibu Guru semua,” ungkap Yosef.
Dalam surat edaran yang dibagikan oleh kementerian agama, mereka hanya bisa memberikan THR dan gaji 13 kepada guru agama yang diangkat melalui SK Kemenag.
Pada rapat tersebut Christian juga memberikan apresiasi kepada guru Agama Katolik yang walaupun diperlakukan tidak adil sejak tahun 2023 tapi tidak mogok kerja dan tetap melaksanakan kewajiban belajar mengajar.
“nama nya kita mencari keadilan yah sampai kucing tumbuh tanduk pun akan tetap diperjuangkan” ujarnya.
Rapat yang di pimpin oleh ketua DPRD Kab Sikka, Stefanus Sumardi, tersebut juga dihadiri langsung oleh Kekankemenag Kabupaten Sikka, Asisten 1 Sikka, Guru Agama dan juga Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Editor : Ocep Purek