News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Asti Laka Lena Kritik Vonis 19 Tahun Eks Kapolres Ngada: Belum Menyentuh Keadilan bagi Korban Anak

Asti Laka Lena Kritik Vonis 19 Tahun Eks Kapolres Ngada: Belum Menyentuh Keadilan bagi Korban Anak

Ketua Tim Penggerak (TP) PKK sekaligus Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Mindriyanti Astiningsih Laka Lena 
Kupang,NTTpride.com - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK sekaligus Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Mindriyanti Astiningsih Laka Lena atau Asti Laka Lena, melontarkan kritik tajam terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Menurut Asti, vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak.

Vonis 19 tahun bagi pelaku yang merupakan aparat penegak hukum dan melakukan kejahatan keji terhadap anak belum mencerminkan keadilan maksimal. Kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Asti, ketika dihubungi media ini pada Kamis (23/10/2025).

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada AKBP Fajar atas kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap tiga anak, disertai restitusi sebesar Rp359.162.000 dan denda Rp5 miliar.

Sementara salah satu korban yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah, S.H.D.R. alias Fani, dijatuhi vonis 11 tahun penjara.

Asti menilai putusan tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada korban. Ia berpendapat, majelis hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara, bahkan dapat menggunakan prinsip ultra petita untuk memutus lebih berat demi efek jera dan rasa keadilan publik.

Hakim seharusnya berani memutus lebih dari tuntutan jaksa demi membela korban dan melindungi masa depan anak-anak NTT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asti menyebut kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan mendesak agar Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan integritas anggotanya.

Kasus ini membuktikan bahwa pelaku bisa datang dari siapa saja, bahkan dari aparat penegak hukum. Institusi kepolisian harus melakukan pembersihan internal dan menjamin tidak ada impunitas,” katanya.

Asti juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. 

Karena itu, ia menilai putusan hukum seperti ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Meski mengapresiasi langkah majelis hakim yang menetapkan restitusi bagi korban, Asti menegaskan pentingnya memastikan seluruh kewajiban finansial tersebut benar-benar dipenuhi.

Kami mengapresiasi penetapan restitusi, namun pelaku harus benar-benar membayar denda dan restitusi tersebut. Ini bukan sekadar angka, tetapi bagian dari pemulihan hak-hak korban,” tegasnya.

Asti menutup pernyataannya dengan seruan moral agar seluruh lembaga negara, terutama aparat penegak hukum, menjadikan kasus ini sebagai cermin koreksi diri.

Keadilan bagi anak bukan hanya soal vonis, tetapi keberanian untuk berpihak sepenuhnya kepada korban dan memulihkan martabat mereka. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan terhadap masa depan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku, siapa pun dia,” pungkas Asti Laka Lena.


Editor: Ocep Purek





TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama