Kepala BKD NTT Yosef Rasi Klarifikasi Insiden Usai Pelantikan 617 Pejabat: Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosef Rasi, S.Sos., M.Si, |
Dalam pernyataannya, Yosef menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga membantah keras adanya isu jual beli jabatan yang sempat beredar luas di media sosial.
“Proses pelantikan sudah melalui mekanisme resmi yang panjang dan terukur. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar jabatan. Semua sesuai aturan,” tegas Yosef Rasi di Kupang, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Yosef, pelantikan terhadap 617 pejabat struktural eselon III dan IV merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur NTT Tahun 2023 yang mengatur perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Seyogianya, pelantikan tersebut sudah dijadwalkan pada tahun 2023 atau 2024 saat masa jabatan Penjabat Gubernur. Namun, karena situasi nasional seperti Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada, pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, yakni sekitar delapan bulan setelah keduanya dilantik pada 20 Februari 2025.
“Pelantikan ini adalah bagian dari penyesuaian kelembagaan sesuai regulasi. Karena masa transisi politik, pelaksanaannya baru bisa dilakukan tahun ini, di masa Gubernur dan Wakil Gubernur definitif,” jelas Yosef.
Yosef menjelaskan bahwa proses pelantikan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan seleksi yang panjang sesuai peraturan kepegawaian.
Tahapan tersebut dimulai dengan pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK), lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tim ini terdiri dari unsur Pejabat yang Berwenang (PyB), unsur kepegawaian, unsur pengawasan, serta perwakilan unit kerja lain yang relevan.
TPK bertugas melakukan penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak, pengalaman, dan kinerja setiap ASN yang diusulkan untuk mengisi jabatan struktural.
Hasil penilaian TPK kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah sebagai PyB, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Setiap tahap dilakukan dengan pertimbangan profesional dan objektif. Tidak ada nama yang muncul tanpa melalui penilaian formal,” tutur Yosef.
Selanjutnya, catatan pertimbangan pimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur) disesuaikan sebelum proses diajukan ke pemerintah pusat, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna mendapatkan Surat Keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Pertek dari BKN menjadi dasar mutlak bagi Gubernur untuk mengangkat dan melantik pejabat. Di luar itu, tidak diperkenankan. Artinya, tidak ada satu pun pelantikan yang dilakukan tanpa restu BKN,” tegasnya.
Yosef memaparkan secara rinci bahwa seluruh proses pelantikan pejabat eselon III dan IV pada 8 Oktober 2025 telah melalui seluruh tahapan resmi, baik untuk:
Pengukuhan (dalam jabatan yang sama), Rotasi (dalam eselon yang sama), maupun Pengangkatan/promosi (ke jabatan lebih tinggi). Setiap tahapan, kata Yosef, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi dan rekomendasi resmi dari TPK serta BKN.
Di tengah masyarakat, terutama di media sosial, muncul isu yang menuduh adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai fantastis dalam proses pelantikan tersebut. Yosef dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan menyesatkan.
“Tidak ada transaksi jabatan. Kalau ada yang menawarkan atau memungut biaya atas jabatan, itu pelanggaran serius dan akan diproses hukum hingga pemecatan,” tegas Yosef dengan nada tegas.
Ia menambahkan, negara sudah memberikan tunjangan dan fasilitas yang memadai kepada pejabat yang diangkat, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan praktik koruptif seperti memperkaya diri dari jabatan publik.
Menyikapi dinamika dan insiden yang terjadi di depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, pasca pelantikan, Yosef menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pimpinan daerah dan seluruh masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, para pemerhati sosial, tokoh masyarakat, tokoh politik, akademisi, rekan-rekan media, dan seluruh masyarakat NTT. Kami menyadari bahwa insiden ini telah menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik institusi pemerintah,” ujarnya.
Yosef menegaskan, peristiwa tersebut menjadi catatan kelam dan evaluasi berharga bagi BKD NTT agar ke depan tidak lagi terjadi hal serupa dalam setiap proses pelantikan atau mutasi jabatan.
Dalam upaya memperkuat pelayanan publik yang bersih dan transparan, Yosef mengajak masyarakat NTT untuk aktif memanfaatkan “Meja Rakyat”, yaitu media layanan pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Jika dalam pelayanan kepegawaian ada tindakan yang tidak sesuai aturan, menghambat, atau mempersulit dengan modus tertentu, masyarakat bisa melapor lewat Meja Rakyat. Kami terbuka dan akan menindaklanjuti setiap aduan,” jelasnya.
Yosef menegaskan bahwa semua kritik, pro-kontra, dan dinamika publik yang muncul pasca pelantikan menjadi bahan refleksi penting bagi BKD NTT untuk memperbaiki diri.
“Kami menjadikan setiap kritik sebagai tinta emas yang akan terus mengingatkan kami untuk bekerja lebih profesional dan melayani dengan hati. BKD NTT harus hadir sebagai lembaga yang akuntabel dan berintegritas,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Yosef menutup dengan seruan moral: “Kami berkomitmen untuk mewujudkan NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan dan praktik tidak etis dalam birokrasi.”
Editor: Ocep Purek