Gubernur Melki Wajibkan Seluruh Perda Diharmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum NTT
Ketentuan tersebut menjadi syarat mutlak untuk memastikan regulasi daerah berkualitas, pro-rakyat, dan tidak menghambat pembangunan.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Melki saat menghadiri Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Daerah dengan tema “Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas” di Hotel Aston Kupang, Selasa (9/12/2025).
“Kita membutuhkan regulasi yang pro-rakyat, pro-perubahan, dan pro-investasi, namun tetap melindungi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, semua Perda dan Perkada wajib dikonsultasikan dan diharmonisasi melalui Kanwil Kementerian Hukum NTT,” tegas Gubernur Melki.
Menurut Gubernur, dinamika pembangunan daerah, perubahan sosial, serta tantangan global menuntut kehadiran sistem hukum yang adaptif dan memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan. Pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota di NTT, kata dia, terus mendorong penyusunan regulasi berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar sinkronisasi norma, tetapi memastikan regulasi tidak tumpang tindih, tidak menghambat investasi, dan benar-benar menjadi instrumen percepatan pembangunan di sektor pariwisata, kelautan-perikanan, ketahanan energi, industri kreatif, dan pengembangan SDM,” ujarnya.
Gubernur Melki juga menekankan pentingnya pembangunan hukum yang inklusif melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, perluasan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, serta perlindungan hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba menilai kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum di NTT.
“Pembangunan hukum tidak mungkin berjalan parsial. Dibutuhkan jejaring kerja kolektif dan konsistensi antara pemerintah pusat dan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Silvester.
Ia memaparkan, sepanjang 2025 Kanwil Kementerian Hukum NTT mencatat sejumlah capaian strategis. Salah satunya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan yang telah melampaui 90 persen.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Selain itu, dari Januari hingga Desember 2025, telah dilakukan 74 proses harmonisasi regulasi daerah, mencakup 85 rancangan peraturan, termasuk 68 produk hukum terkait Pilkada.
Harmonisasi ini memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam bidang layanan informasi hukum, Provinsi NTT dan tujuh kabupaten memperoleh nilai istimewa, delapan kabupaten/kota meraih nilai sangat baik, dan lima kabupaten mendapat nilai baik.
Penilaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola regulasi dan transparansi layanan hukum.
Kanwil Kementerian Hukum NTT juga berperan dalam mendukung penguatan ekonomi lokal, antara lain melalui layanan administrasi hukum dan pendirian fasilitas kemudahan berusaha yang membantu pelaku UMKM memulai kegiatan ekonomi serta memperkuat perekonomian daerah.
Atas capaian tersebut, Kementerian Hukum memberikan apresiasi kepada 23 pemerintah daerah di NTT yang dinilai memiliki kinerja unggul dalam pembentukan produk hukum berkualitas, penyediaan Posbakum desa/kelurahan, dukungan pembiayaan pendaftaran kekayaan intelektual, serta partisipasi aktif dalam penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum 2025.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum RI, Wisnu Nugroho Dewanto, menyebut Indonesia saat ini berada pada fase penting konsolidasi kebijakan hukum nasional.
“Reformasi hukum adalah agenda bersama. Tidak bisa hanya dijalankan oleh pusat atau diserahkan ke daerah. Dibutuhkan kesatuan arah, keselarasan pelaksanaan, dan kesinambungan komitmen,” ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, dari total 3.442 desa dan kelurahan di NTT, sebanyak 3.128 desa/kelurahan telah memiliki Posbakum atau setara 90,44 persen. Sepanjang 2025, Posbakum tersebut menangani lebih dari 3.800 permasalahan hukum, mulai dari sengketa tanah, KDRT, waris, hingga perlindungan anak.
“Sebagian besar permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa proses pengadilan. Ini menunjukkan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat dan berbasis kearifan lokal sangat efektif,” katanya.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum NTT dan Pemerintah Provinsi NTT yang ditandatangani Gubernur NTT, Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT, serta Ketua DPRD Provinsi NTT.
Kerja sama serupa juga dilakukan dengan sejumlah kabupaten, antara lain Sumba Barat Daya, Sikka, Ende, Nagekeo, Rote Ndao, Manggarai, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan, dan Belu.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat implementasi reformasi hukum di NTT agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi hadir nyata dalam kehidupan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Editor: Ocep Purek
