News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

9.000 PPPK NTT di Ujung Tanduk: Terhimpit Aturan 30% APBD, Gubernur Melki Siapkan Skema Wirausaha

9.000 PPPK NTT di Ujung Tanduk: Terhimpit Aturan 30% APBD, Gubernur Melki Siapkan Skema Wirausaha

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Ocep Purek 
Kupang,NTTPride.com - Isu mengenai rencana pemberhentian 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Kepada media, Rabu (25/2/2026) malam, Gubernur Melki menegaskan bahwa informasi tersebut bukanlah kebijakan final, melainkan bagian dari langkah antisipatif pemerintah daerah terhadap ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Melki menjelaskan, isu tersebut muncul dari pembahasan internal dalam apel pagi Pemprov NTT pada 23 Februari 2026 lalu. Pembahasan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 146.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang bersumber dari TKD dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Daerah yang masih melampaui batas itu diberi waktu penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan, atau paling lambat tahun anggaran 2027.

Kalau aturan ini diberlakukan penuh tahun depan, maka kita harus menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar turun ke angka 30 persen,” jelas Melki.

Berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah, lanjutnya, Pemprov NTT perlu melakukan penghematan sekitar Rp540 miliar agar sesuai dengan batas maksimal tersebut. Angka itu setara dengan belanja untuk kurang lebih 9.000 PPPK.

Kalau skenario itu terjadi, maka ada sekitar 9.000 PPPK yang secara fiskal tidak bisa lagi kita biayai,” ujarnya.

Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa skenario tersebut belum menjadi keputusan resmi. Pemerintah Provinsi NTT masih menunggu kemungkinan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, mengingat regulasi juga membuka ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.

Ini belum final. Bisa saja ada kebijakan lain dari pemerintah pusat. Tapi lebih baik kita mengantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Ia memastikan, jika pun penyesuaian harus dilakukan, tidak seluruh PPPK akan terdampak. Masih ada ribuan pegawai yang tetap dapat bekerja di lingkungan Pemprov NTT. Namun, terhadap potensi 9.000 PPPK yang masuk dalam skenario penyesuaian, pemerintah daerah menyiapkan langkah mitigasi.

Menurut Melki, Pemprov NTT tengah memikirkan mekanisme agar pegawai yang terdampak tetap memiliki sumber penghidupan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mendorong mereka masuk ke sektor swasta dan kewirausahaan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema pembiayaan lainnya.

Kita harus pikirkan bagaimana mereka tetap bisa survive, mencari nafkah, dan membiayai keluarga. Kita sedang merancang mekanisme agar mereka bisa menjadi wirausaha dengan dukungan KUR atau skema lain,” katanya.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menghadapi konsekuensi kebijakan fiskal nasional.

Ketentuan pembatasan belanja pegawai itu juga kembali ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam lampirannya disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat tahun anggaran 2027 apabila masih melebihi 30 persen.

Dengan demikian, polemik 9.000 PPPK di NTT pada dasarnya merupakan dampak dari kewajiban penyesuaian struktur belanja daerah sesuai regulasi nasional.

Gubernur Melki menegaskan, pemerintah tidak ingin gegabah mengambil keputusan, tetapi juga tidak ingin terlambat bersiap.

Yang terpenting sekarang adalah memastikan, apa pun kebijakan akhirnya nanti, masyarakat dan para PPPK tidak dibiarkan tanpa solusi,” pungkasnya.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama