News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melki Laka Lena Perintahkan Bupati Ngada Batalkan Pelantikan Sekda, Ancam Rekomendasikan Pemberhentian

Melki Laka Lena Perintahkan Bupati Ngada Batalkan Pelantikan Sekda, Ancam Rekomendasikan Pemberhentian

 

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena
Kupang,NTTPride.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memerintahkan Bupati Ngada mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perintah tersebut dikeluarkan setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda pada Jumat, 6 Maret 2026, tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Saat dihubungi media pada Sabtu (7/3/2026), Melki Laka Lena menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kewenangan tersebut, kata dia, diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan, termasuk monitoring, evaluasi, serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Selain itu, Melki menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintahan harus memenuhi prosedur administrasi yang sah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, salah satu syarat sahnya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menyebabkan keputusan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Melki.

Ia menjelaskan bahwa keputusan yang tidak sah dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, seperti ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, hingga risiko hukum bagi pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.

Menurut Melki, tindakan Bupati Ngada melantik Sekda bertentangan dengan ketentuan karena tidak memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Bahkan, sebelumnya pemerintah provinsi telah secara resmi menolak usulan pelantikan tersebut.

Penolakan itu tertuang dalam surat Gubernur NTT Nomor 800/61/BKD.3.2 tanggal 27 Februari 2026 tentang penolakan pengusulan satu nama calon Sekda dan permintaan agar pemerintah Kabupaten Ngada kembali mengusulkan tiga nama calon Sekda.

Namun, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Pencabutan keputusan itu harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat gubernur diterima.

Melki juga menegaskan bahwa jika dalam batas waktu yang diberikan keputusan tersebut tidak dicabut, maka pemerintah provinsi akan merekomendasikan kepada Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri agar Bupati Ngada diberhentikan sementara dari jabatannya.

Surat dari Pemerintah Provinsi NTT terkait perintah pencabutan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Ngada dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama