Polemik Sekda Ngada Memanas, Fraksi Gerindra DPRD Ingatkan Bupati: Jangan Abaikan Gubernur NTT
NTTPridem.com - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPRD Kabupaten Kabupaten Ngada mendorong Bupati Ngada untuk membangun komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dinamika pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wilhelmus Petrus Bere, melalui pernyataan sikap fraksi menyusul polemik yang berkembang mengenai proses pelantikan Sekda Ngada dan korespondensi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Menurut Wilhelmus, persoalan pengisian jabatan Sekda tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga etika dalam hubungan antar level pemerintahan. Karena itu, ia mengingatkan agar dinamika yang muncul tidak memperkeruh hubungan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Sebagai masyarakat NTT yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, urusan pemerintahan tidak hanya dilihat dari hitam-putih aturan, tetapi juga etika komunikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Gubernur NTT memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Selain sebagai pimpinan di tingkat provinsi, gubernur juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang kedudukannya harus dihormati oleh pemerintah kabupaten.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar perbedaan penafsiran aturan terkait pengangkatan Sekda tidak berujung pada proses hukum di pengadilan. Menurut mereka, jalur dialog dan konsultasi seharusnya menjadi langkah utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bupati dan gubernur adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, penyelesaian masalah seharusnya ditempuh melalui konsultasi dan koordinasi yang intensif,” kata Wilhelmus.
Ia menilai, ruang dialog perlu dibuka untuk menyamakan persepsi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, sehingga keputusan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip hierarki pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan presiden di daerah, termasuk dalam koordinasi pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda.
Menurut Wilhelmus, pengisian jabatan Sekda tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru merugikan daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi kunci dalam roda birokrasi daerah. Ketegangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dikhawatirkan dapat berdampak langsung pada stabilitas pelayanan publik.
“Jika hubungan antara kabupaten dan provinsi tidak harmonis, yang dirugikan adalah masyarakat. Program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan publik bisa terdampak,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi Gerindra mengajak Bupati Ngada untuk kembali membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi NTT guna menyelesaikan polemik tersebut secara musyawarah.
Wilhelmus menegaskan pihaknya siap mendorong pendekatan persuasif agar persoalan pengisian Sekda dapat diselesaikan secara bijak demi menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Editor: Ocep Purek
