News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuliah Umum HAM di Kupang, Natalius Pigai Tegaskan: Pelanggaran HAM Hanya Bisa Dilakukan Aktor Negara

Kuliah Umum HAM di Kupang, Natalius Pigai Tegaskan: Pelanggaran HAM Hanya Bisa Dilakukan Aktor Negara

Kuliah umum Menteri HAM bertema “Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia dan Digitalisasi” di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang. Foto: Ibo
Kupang,NTTPride.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai mengajak mahasiswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berani bermimpi besar dan tidak ragu mengambil peran dalam kepemimpinan nasional.

 Pesan itu disampaikannya saat memberikan kuliah umum bertema “Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia dan Digitalisasi” di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Selasa (9/6/2026).

Di hadapan ribuan mahasiswa dari 19 perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Kupang, Pigai menegaskan bahwa generasi muda Indonesia Timur memiliki kemampuan yang sama untuk memimpin bangsa.

"Kenapa kita takut memimpin dan mengelola negara? Kenapa malu? Kenapa tidak berani? Suatu saat kepemimpinan bangsa ini akan jatuh di tangan kalian. Karena itu percaya diri harus tinggi," kata Pigai.

Dalam paparannya, Pigai banyak berbagi pengalaman hidupnya sebagai anak kampung dari Papua yang meniti karier sejak menjadi aktivis mahasiswa hingga dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri HAM.

Menurut Pigai, latar belakang sederhana tidak boleh menjadi alasan bagi generasi muda untuk menyerah pada keadaan.

"Sekalipun kalian bukan siapa-siapa hari ini, suatu saat kalian bisa menjadi apa saja. Saya adalah bukti bahwa anak dari Timur juga bisa sampai pada posisi yang menentukan kebijakan negara," katanya.

Selain memberikan motivasi, Pigai menggunakan kesempatan itu untuk menjelaskan konsep dasar hak asasi manusia yang menurutnya masih sering disalahpahami masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kejahatan dapat langsung disebut sebagai pelanggaran HAM. Dalam perspektif hukum HAM, pelaku pelanggaran HAM harus merupakan aktor negara atau pihak yang menjalankan fungsi negara.

"Siapa pun yang digaji oleh negara adalah aktor negara dan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM. Kalau preman, begal, atau kepala suku melakukan kejahatan, itu pelanggaran pidana, bukan pelanggaran HAM," jelasnya.

Menurut Pigai, pemahaman tersebut penting karena selama ini istilah pelanggaran HAM kerap digunakan secara keliru dalam ruang publik maupun media sosial.

Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan HAM dibentuk untuk menangani pelanggaran hak sipil dan politik seperti pembunuhan, penyiksaan, atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan aktor negara.

Sementara itu, pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.

"Kalau ada pemerintah daerah atau perusahaan yang tidak memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, tidak otomatis diadili di pengadilan HAM. Namun mereka dapat dimintai tanggung jawab melalui mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi," katanya.

Dalam kuliah umum tersebut, Pigai juga menyoroti keterkaitan antara hak asasi manusia, pembangunan, dan lingkungan hidup.

Menurutnya, kerusakan lingkungan merupakan salah satu isu HAM generasi ketiga yang akan semakin mendapat perhatian dalam kebijakan nasional.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mendorong penguatan instrumen HAM agar persoalan lingkungan hidup memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam perlindungan hak warga negara.

"Kondisi lingkungan, pembangunan, dan HAM merupakan satu kesatuan. Karena itu kami sedang mendorong penguatan aspek lingkungan dalam kebijakan HAM nasional," ujarnya.

Pigai menilai perlindungan terhadap lingkungan pada akhirnya berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Pigai juga memaparkan visinya menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki budaya penghormatan HAM yang kuat pada 2045.

Menurutnya, pembangunan budaya HAM tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui perubahan pola pikir, perilaku, hingga kebijakan publik.

"Tugas kami membangun peradaban HAM di Indonesia. Mulai dari cara berpikir, cara berbicara, sampai tindakan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut harus dimulai dari dunia pendidikan agar pemahaman HAM dapat tertanam sejak dini dalam memori kolektif masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan Pemerintah Provinsi NTT terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

Menurut Melki, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah meluncurkan platform Siber Sehat sebagai sarana edukasi, pengawasan, dan perlindungan masyarakat di ruang digital.

"Kami di Provinsi NTT sudah meluncurkan platform Siber Sehat untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara sehat dan bertanggung jawab," kata Melki.

Selain itu, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan tenaga psikolog untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Ia menyebut Rumah Sakit Jiwa Naimata, psikolog profesional, serta perguruan tinggi di NTT telah dilibatkan dalam layanan pendampingan kesehatan mental.

"Kalau ada mahasiswa atau masyarakat yang terdampak persoalan digital, kami sudah menyiapkan dukungan psikologis dan layanan kesehatan yang bisa diakses," ujarnya.

Melki juga mengapresiasi kehadiran Menteri HAM di Kupang karena memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk berdialog langsung mengenai isu HAM yang berkembang di Indonesia.

Menurutnya, pengalaman hidup dan perjalanan karier Pigai merupakan contoh nyata bahwa generasi muda dari kawasan timur Indonesia mampu bersaing dan berkontribusi pada level nasional.

"Kehadiran Pak Menteri menjadi motivasi bagi mahasiswa NTT untuk memiliki mimpi besar dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan," kata Melki.

Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk mendiskusikan berbagai isu hak asasi manusia, perkembangan teknologi digital, serta tantangan perlindungan hak warga negara di era modern.


Editor: Ocep Purek 


TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama