News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mandek di Progres 93 Persen, Gubernur NTT Pimpin Penyelesaian Sengketa Bendungan Lambo

Mandek di Progres 93 Persen, Gubernur NTT Pimpin Penyelesaian Sengketa Bendungan Lambo

Gubernur NTT Melki Laka Lena pimpin rapat tindak lanjut pembangunan Bendungan Lambo. Foto: Ibo
Kupang,NTTPride.com - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo terhenti sejak 9 Februari 2026 meski progres fisiknya telah mencapai sekitar 93 persen. Sengketa penerima ganti rugi senilai sekitar Rp22 miliar pada 14 bidang tanah ulayat yang melibatkan tiga kelompok suku menjadi salah satu kendala utama yang membuat proyek bernilai lebih dari Rp1,6 triliun itu belum dapat diselesaikan.

Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat tindak lanjut pembangunan Bendungan Lambo yang dipimpin Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi sehingga persoalan yang menghambat penyelesaian proyek saat ini bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan belum adanya kesepakatan di antara pihak-pihak yang berhak menerima kompensasi.

Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi. Yang perlu diselesaikan sekarang adalah bagaimana membangun kesepahaman di antara pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo perlu terus melakukan komunikasi dan negosiasi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” tegas Melki.

Menurut Gubernur, Bendungan Lambo merupakan proyek yang telah diperjuangkan masyarakat Nagekeo sejak lama. Gagasan pembangunan bendungan tersebut bahkan telah muncul sejak era Orde Baru dan baru dapat direalisasikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui program pembangunan infrastruktur sumber daya air di NTT.

Melki juga mengingatkan bahwa proyek tersebut tidak hanya lahir dari inisiatif pemerintah, tetapi juga dari perjuangan tokoh-tokoh masyarakat Nagekeo yang sejak awal mendorong pembangunan bendungan, termasuk almarhum Goris Mere yang disebut turut berperan dalam tahapan awal perjuangan proyek tersebut.

Ini bukan semata-mata program pemerintah. Banyak tokoh dan masyarakat Nagekeo yang sejak lama memperjuangkan agar bendungan ini terwujud. Karena itu sangat disayangkan jika ketika tinggal tujuh persen lagi justru terhambat,” katanya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II Parlinggoman Simanungkalit menjelaskan Bendungan Lambo mulai dibangun pada September 2021 dan ditargetkan selesai pada 2026.

Bendungan yang terletak di Sungai Lambo, Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo tersebut memiliki luas daerah aliran sungai 138,60 kilometer persegi, luas genangan 587,61 hektare, serta kapasitas tampung normal mencapai 52,89 juta meter kubik.

Ini merupakan bendungan terbesar yang dibangun di NTT hingga saat ini,” ujar Parlinggoman.

Menurutnya, keberadaan Bendungan Lambo diharapkan mampu menyuplai air irigasi untuk 4.289 hektare lahan pertanian serta memiliki potensi pengembangan sekitar 1.951 hektare lahan tambahan. Bendungan itu juga akan menyediakan air baku sebesar 25 liter per detik, mengurangi risiko banjir pada kawasan hilir seluas sekitar 3.200 hektare, serta berpotensi mendukung pengembangan energi baru terbarukan melalui pemanfaatan waduk.

Namun, sejak 9 Februari 2026 seluruh aktivitas konstruksi terhenti akibat berbagai persoalan pengadaan tanah dan pemblokiran area kerja.

Secara fisik, progres pembangunan telah mencapai sekitar 92,5 persen atau mendekati 93 persen. Akan tetapi, progres pembebasan lahan baru mencapai 34,78 persen dari total kebutuhan lahan seluas 988,09 hektare yang terdiri atas 1.173 bidang tanah.

Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 333,45 hektare atau 408 bidang telah dibebaskan, sedangkan 654,64 hektare atau 765 bidang lainnya masih belum bebas.

Selain persoalan pembebasan lahan, pemerintah juga menghadapi sejumlah kendala administrasi dan hukum, termasuk proses konsinyasi 122 bidang tanah, ketidaksesuaian data nominatif dengan kondisi lapangan pada 113 bidang tanah, persoalan subjek penerima ganti rugi pada delapan bidang tanah, hingga perbedaan status kepemilikan tanah dan bangunan sekolah milik pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan yayasan.

Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas menjelaskan persoalan paling krusial saat ini berada pada 14 bidang tanah ulayat yang tergabung dalam tiga kelompok suku.

Nilai ganti rugi untuk 14 bidang tanah tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar dan seluruh dananya telah tersedia. Namun proses pembayaran tidak dapat dilakukan karena ketiga kelompok suku yang sebelumnya memberikan kuasa kepada satu orang untuk menerima pembayaran kemudian mencabut kembali surat kuasa tersebut.

Masalahnya bukan karena tanahnya tidak jelas. Masalahnya adalah belum ada kesepakatan mengenai siapa yang akan menerima uang ganti rugi tersebut setelah kuasa sebelumnya dicabut,” jelas Fransiska.

Ia mengatakan pemerintah bersama BPN telah beberapa kali melakukan mediasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat di DPRD Nagekeo dan rapat koordinasi yang dipimpin Kejaksaan Tinggi NTT.

Karena belum tercapai kesepakatan, pemerintah kini menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri.

Hari ini kode billing untuk penitipan uang di pengadilan sudah keluar. Secara teknis, apabila uang ganti rugi telah dikonsinyasikan, proses pengadaan tanah dan pekerjaan proyek sebenarnya dapat tetap berjalan,” katanya.

Direktur Jenderal Agraria dan Tata Ruang/BPN Arief Muliawan menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan masyarakat adat, maka harus ada dasar hukum yang jelas mengenai keberadaan dan struktur masyarakat adat yang dimaksud.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran hanya berdasarkan klaim kelompok tertentu tanpa adanya penetapan resmi.

Harus ada penetapan siapa masyarakat adatnya, siapa anggotanya, dan siapa yang mewakili. Tidak mungkin pembayaran dilakukan hanya berdasarkan pengakuan kelompok tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Arief menyebut penetapan tersebut dapat dilakukan melalui keputusan kepala daerah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus mengatakan pemerintah daerah telah melakukan identifikasi terhadap seluruh bidang tanah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan kepemilikan tanah, melainkan konflik internal mengenai siapa yang berhak menerima dana kompensasi setelah surat kuasa sebelumnya dicabut.

Permasalahan ini bukan soal tanahnya, tetapi terkait penerima uang ganti rugi. Karena itu kami akan terus melakukan pendekatan dan negosiasi agar ditemukan kesepakatan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Melki meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengambil peran utama dalam memediasi tiga kelompok suku yang bersengketa.

Menurutnya, setelah mekanisme konsinyasi dilakukan, tidak ada lagi alasan untuk menghambat penyelesaian proyek yang tinggal menyisakan sekitar tujuh persen pekerjaan.

Ia juga meminta seluruh institusi negara, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, kejaksaan, dan BPN, bekerja bersama memastikan proyek strategis nasional tersebut dapat kembali berjalan.

Uangnya sudah ada dan mekanisme hukumnya juga sudah tersedia. Yang harus dilakukan sekarang adalah memastikan kesepakatan di antara para pihak dan menyelesaikan tujuh persen pekerjaan yang tersisa agar bendungan ini segera selesai,” kata Melki.

Keberadaan Bendungan Lambo diharapkan menjadi salah satu infrastruktur strategis yang menopang ketahanan pangan, penyediaan air baku, pengendalian banjir, serta mendorong pengembangan ekonomi, pertanian, dan pariwisata di Kabupaten Nagekeo dan wilayah sekitarnya.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.