News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Transfer Pusat Menyusut, NTT Optimalkan Pajak Kendaraan demi Selamatkan Pembangunan

Transfer Pusat Menyusut, NTT Optimalkan Pajak Kendaraan demi Selamatkan Pembangunan

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi NTT dan 22 pemerintah kabupaten/kota di Hotel Aston Kupang, Selasa (29/7). Foto: Idin
Kupang, NTTPride.com - Menyusutnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, daerah tidak lagi bisa bergantung pada dana transfer, sehingga seluruh pemerintah kabupaten/kota harus memperkuat kolaborasi dalam menggali potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Penegasan itu disampaikan Melki saat memberikan arahan dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi NTT dan 22 pemerintah kabupaten/kota di Hotel Aston Kupang, Selasa (29/7). Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT itu dihadiri 17 bupati, sementara lima daerah lainnya diwakili wakil bupati, sekretaris daerah, maupun kepala Bapenda.

Melki mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah memberi ruang bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui pajak dan retribusi daerah. Namun, selama bertahun-tahun potensi tersebut belum menjadi perhatian serius karena daerah masih mengandalkan transfer dari pusat.

"Ketika transfer pusat mulai berkurang, kita tidak punya pilihan selain mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber yang paling besar kontribusinya bagi pembangunan," kata Melki.

Menurut dia, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di hampir seluruh kabupaten/kota di NTT masih berkisar 50 persen, bahkan sebagian masih berada di bawah angka tersebut. Kondisi itu dinilai menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan yang belum tergali.

"Kita tidak sedang menciptakan pajak baru. Yang kita lakukan adalah memastikan masyarakat membayar kewajiban yang memang sudah diatur dalam undang-undang. Pendapatan itulah yang kemudian dipakai untuk membangun jalan, pendidikan, kesehatan, air bersih, hingga pelayanan publik lainnya," ujarnya.

Melki mengakui kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah sempat memicu polemik di masyarakat.

Namun, menurut dia, kebijakan tersebut justru menjadi salah satu instrumen yang mendorong masyarakat melakukan mutasi kendaraan ke NTT sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi, kata Melki, juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, mulai dari dispensasi denda hingga keringanan biaya mutasi kendaraan.

"Kita bukan hanya membuat aturan pembatasan, tetapi juga memberikan insentif agar masyarakat lebih mudah melakukan mutasi kendaraan dan membayar pajak," katanya.

Ia juga mengusulkan agar proses pencabutan berkas kendaraan saat mutasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem kepolisian agar masyarakat tidak lagi terbebani proses administrasi yang panjang.

Melki mengklaim kebijakan optimalisasi pajak kendaraan mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan evaluasi sementara pemerintah provinsi, sejumlah daerah mengalami peningkatan penerimaan antara 20 hingga 30 persen dibanding sebelumnya.

"Semua daerah memang mengalami pro dan kontra. Tetapi partisipasi masyarakat meningkat dan pendapatan daerah juga ikut naik. Tambahan penerimaan inilah yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut membebani masyarakat.

"Ini bukan beban baru. Yang kita tagih adalah kewajiban yang memang harus dibayar. Orang mampu membeli kendaraan, membeli rokok, membeli minuman, tetapi ketika diminta membayar pajak justru merasa berat. Padahal pajak itu kembali untuk masyarakat sendiri," kata Melki.

Dalam forum tersebut, Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla memaparkan pengalaman daerahnya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.

Ia mengatakan, keterbatasan anggaran akibat pemotongan transfer pusat justru menjadi momentum bagi pemerintah daerah mencari sumber-sumber pendapatan baru.

Menurut Ratu Wulla, implementasi kebijakan Gubernur NTT memberi landasan kuat bagi pemerintah kabupaten untuk melakukan penertiban kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kabupaten Sumba Barat Daya yang memiliki sekitar 18 ribu kendaraan mencatat lebih dari 10 ribu unit atau sekitar 57 persen masih menunggak pajak. Karena itu, pemerintah daerah bersama Samsat dan kepolisian melakukan pengawasan rutin, termasuk pemeriksaan langsung di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Hasilnya mulai terlihat. Mutasi kendaraan meningkat dan penerimaan pajak kendaraan juga mengalami kenaikan signifikan," katanya.

Meski demikian, ia meminta dukungan Pemerintah Provinsi NTT berupa penambahan alat sampling untuk mendukung pengawasan di seluruh SPBU karena saat ini daerahnya hanya memiliki satu unit alat.

Selain mengoptimalkan pajak, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya juga terus membuka ruang investasi, terutama di sektor pariwisata.

"Bali adalah masa lalu, Labuan Bajo masa kini, dan Sumba adalah masa depan. Kami membuka ruang investasi seluas-luasnya tanpa pungutan liar agar ekonomi daerah terus tumbuh," ujar Ratu Wulla.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah mengatakan penandatanganan yang dilakukan merupakan adendum atas kerja sama optimalisasi pajak daerah yang pertama kali ditandatangani pada 5 November 2024.

Menurut Johny, pembaruan kerja sama diperlukan karena adanya perkembangan regulasi, penyesuaian mekanisme kerja sama, perkembangan teknologi informasi, serta dinamika pelaksanaan di lapangan.

"Melalui adendum ini kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar optimalisasi pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih efektif," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti sekitar 150 peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain memperbarui kerja sama, pemerintah provinsi juga menyiapkan peningkatan kapasitas aparatur, termasuk pelatihan penilai aset daerah yang ditargetkan menghasilkan 30 tenaga penilai bersertifikat hingga akhir tahun.

Menurut Johny, penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan aset daerah sekaligus memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

Kegiatan ini turut didukung oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) sebagai mitra pembangunan yang mendampingi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah melalui penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Melalui pendampingan Program SKALA, Pemerintah Provinsi NTT juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk penguatan mekanisme kerja sama dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, memperkuat koordinasi antardaerah, memperluas kapasitas fiskal, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.


Editor: Ocep Purek  

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama