News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada: Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta Tuntut Keadilan

Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada: Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta Tuntut Keadilan

Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta melakukan diskusi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada terhadap seseorang anak perempuan dan anak di NTT, Foto : Tim
Jakarta, NTTPRIDE.com -Forum Perempuan Diaspora NTT menyampaikan dukungan penuh kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam diskusi yang difasilitasi oleh Badan Penghubung Propinsi NTT di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Forum Perempuan Diaspora NTT menuntut keadilan dan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.

Beragam topik diskusi yang diangkat, termasuk maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di NTT, dan satu kasus yang menjadi perhatian publik saat ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh tiga orang perempuan dan dua orang diantaranya masih berusia anak yang dilakukan oleh pimpinan Polres Ngada.

Atas kasus hukum tersebut, Ketua TP PKK NTT, Ibu Asty Laka Lena menyampaikan bahwa kita perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. "Saya sebagai Ibu, Ibu Gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai". 

Asty Laka Lena juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang saat ini dilakukan dan berharap bahwa lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan Perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak bagi ketiga korban. 

Asti menambahkan bahwa saya sebagai Ketua TP PKK NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta, karena perempuan Diaspora NTT yang dekat dengan Mabes Polri untuk sering melakukan koordinasi dengan Kepolisian. 

Sementara itu, Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dan memastikan bahwa pelaku dihukum seumur hidup. "Kami menuntut keadilan bagi korban dan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku," kata Sere Aba. 

Kasus ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk KPAI, yang menduga bahwa jumlah korban bisa lebih dari tiga anak. KPAI juga menekankan bahwa kasus ini harus diawasi secara transparan dan profesional untuk memastikan bahwa keadilan dapat tercapai.menyampaikan dan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual. 

Sere Aba menambahkan bahkan dalam Undang-undang perlindungan anak juga mengatur terkait dengan hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Sere juga menambahkan kepolisian bisa men juntokan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Ini merupakan masalah yang harus disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi saat ini.  

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi X1, Ibu Julia Laiskodat, juga menyampaikan dukungan penuh kepada korban dan menuntut keadilan bagi mereka. "Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat tercapai," kata Ibu Julia.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak dan menuntut keadilan bagi korban. Forum Perempuan Diaspora NTT akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat tercapai.

Seruan Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta 

1. Mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada

2. Mengadili pelaku dan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan tidak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia

3. Memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban

4. Menuntaskan semua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di NTT


Editor : Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.