News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati TTU: Pengunduran Diri Yohanis Landu Praing Bersifat Final, Tidak Bisa Kembali ke Struktur Direksi Bank NTT

Bupati TTU: Pengunduran Diri Yohanis Landu Praing Bersifat Final, Tidak Bisa Kembali ke Struktur Direksi Bank NTT

Kupang, NTTPRIDE.com – Yohanis Landu Praing secara resmi mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT. Surat pengunduran diri bernomor 779/DIR-CSL/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025 itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT.

Dewan Komisaris Bank NTT kemudian meneruskan surat tersebut kepada para pemegang saham pada 4 Juni 2025. Dalam suratnya, Yohanis menyampaikan keputusan untuk mundur dari proses seleksi, sekaligus melampirkan dokumen resmi sebagai bahan pertimbangan bagi pemegang saham.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo memberikan pernyataan tegas kepada media pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia menilai bahwa keputusan Yohanis untuk mengundurkan diri bersifat final dan secara otomatis menggugurkan seluruh haknya untuk menduduki jabatan apa pun dalam jajaran direksi Bank NTT.

Yohanis dalam RUPS waktu lalu diusulkan sebagai calon Direktur Utama. Jadi kalau hari ini dia menyatakan mundur, berarti dia tidak bisa ikut dalam proses pemilihan direksi ataupun menempati jabatan lain di Bank NTT,” tegas Falent, sapaan akrabnya.

Falent menjelaskan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Mei 2025, hanya dua nama yang disepakati sebagai calon Dirut, yakni Yohanis Landu Praing dan Charlie Paulus. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT dan dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-NTT.

Keputusan RUPS jelas dan tegas. Tidak ada ruang fleksibel bagi kandidat yang mundur untuk masuk kembali melalui jalur lain. Ini soal komitmen dan integritas,” ujarnya.

Sebagai pemegang saham keempat terbesar di Bank NTT, Falent menekankan bahwa jabatan strategis di lembaga keuangan milik daerah bukanlah arena politik yang bisa dimainkan sesuka hati. Ia menilai membuka celah bagi kandidat yang sudah mundur untuk kembali masuk dalam struktur direksi justru akan merusak marwah institusi.

Kita tidak bisa memperlakukan jabatan strategis ini seperti permainan politik yang bisa masuk-keluar sesuka hati,” tandas purnawirawan TNI AD berpangkat Mayor itu.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah dan Gubernur NTT telah sepakat menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika kelembagaan dalam setiap tahapan pemilihan direksi.

Kalau hari ini kita longgarkan aturan hanya karena satu individu mundur dan ingin kembali dalam posisi lain, maka besok-besok siapa pun bisa lakukan hal serupa. Ini berbahaya untuk stabilitas organisasi,” ucapnya.

Menurut Falent, proses seleksi direksi Bank NTT harus steril dari segala bentuk tarik-menarik kepentingan. Pengunduran diri Yohanis Landu Praing, kata dia, bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan konsistensi proses kelembagaan.


Editor: Ocep Purek 


TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama