News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gubernur Melki Buka Rapat GTRA 2025, Reforma Agraria demi Keadilan dan Pemerataan Ekonomi

Gubernur Melki Buka Rapat GTRA 2025, Reforma Agraria demi Keadilan dan Pemerataan Ekonomi

Gubernur NTT, Melki Laka Lena secara resmi membuka rapat Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2025 di ruang Sasando BPN NTT. Foto: Ocep Purek 
Kupang,NTTPRIDE.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, secara resmi membuka Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sasando, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Rabu (11/6/2025).

Hadir dalam forum strategis ini sejumlah pemangku kepentingan penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, unsur Forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT, Dekan Fakultas Hukum Undana, perwakilan Kejati NTT, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT selaku Sekretaris GTRA, serta para anggota tim GTRA dari lintas sektor.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menekankan bahwa reforma agraria bukan semata agenda administratif, melainkan instrumen penting negara untuk menciptakan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan struktur agraria. 

Reforma agraria adalah penataan aset dan akses untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Gubernur.

Ia menyebut, program ini merupakan wujud nyata dari Asta Cita ke-6 Presiden RI: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029 dan diperkuat melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

Sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 15.400 kepala keluarga di 22 kabupaten/kota di NTT telah diberdayakan melalui program penataan akses reforma agraria. Untuk tahun 2025, Pemprov NTT menargetkan fasilitasi pendampingan usaha bagi 1.200 kepala keluarga di enam kabupaten.

Dari sisi legalisasi aset, hingga akhir 2024, telah disertifikatkan lahan seluas 558.699,72 hektare atau mencakup 1.568.126 bidang tanah setara 19,2 persen dari luas wilayah NTT. Namun demikian, masih terdapat tantangan signifikan, terutama dalam pengelolaan lahan hasil pelepasan kawasan hutan (PKH).

NTT memiliki potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dari PKH sebesar 75.354,04 hektare yang tersebar di 19 kabupaten/kota. Dari luasan tersebut, baru 22.785,35 hektare yang telah ditindaklanjuti legalisasinya. Sisanya, seluas 52.568,69 hektare, masih menunggu penanganan lebih lanjut, bahkan 17.896,33 hektare di antaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai kendala, seperti konflik lahan, tumpang tindih izin, dan kondisi fisik tanah.

Masih ada 34.672 hektare yang bisa kita legalisasi. Ini adalah tugas kita bersama sebagai Tim GTRA. Reforma Agraria bukan hanya tugas ATR/BPN, tapi kerja kolaboratif lintas sektor dan pemerintah daerah,” tegas Gubernur Melki.

Gubernur juga menyoroti sejumlah hambatan yang masih dihadapi, seperti lambatnya proses redistribusi tanah akibat persoalan hukum, administrasi, dan budaya sosial. Untuk itu, ia mendorong koordinasi aktif antar-OPD, BPN provinsi maupun kabupaten/kota, serta pelibatan masyarakat agar pelaksanaan Reforma Agraria bisa berjalan optimal.

Melalui rapat ini, saya meminta semua pihak yang tergabung dalam GTRA untuk memberikan dukungan penuh, termasuk dalam penganggaran melalui APBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Gubernur Melki menyerukan semangat gotong royong dan partisipasi aktif semua pihak dalam menuntaskan program strategis nasional ini. Ia berharap, pelaksanaan reforma agraria yang adil, transparan, dan inklusif dapat menjadi fondasi bagi pembangunan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.

Rapat hari ini adalah titik awal penguatan kerja-kerja GTRA. Mari kita bergandengan tangan mewujudkan reforma agraria sebagai jalan keadilan dan kemakmuran rakyat NTT. Mari wujudkan Reformasi Agraria di NTT, Ayo Bangun NTT!” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dalam sambutannya menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar proses sertifikasi tanah, tetapi juga menciptakan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat melalui kampung reforma agraria. 

Beberapa kampung reforma agraria telah dibentuk di NTT sebagai wujud nyata keberhasilan GTRA, di mana masyarakat telah mendapatkan pendampingan usaha, bantuan alat produksi, hingga pelatihan kewirausahaan.

Target sertifikat tanah tahun 2025 sendiri adalah 38.500 bidang, atau sekitar 70 persen dari efisiensi yang diharapkan. Hingga akhir Mei 2025, progres sertifikasi telah mencapai 7.377 bidang di seluruh NTT.

Meski tantangan masih banyak, tapi capaian ini menunjukkan komitmen bersama. Kita butuh langkah akseleratif untuk menyelesaikan data TORA yang masih belum clean and clear,” jelasnya.


Editor : Ocep Purek 


TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.