Pemprov NTT Akan Serahkan SK PPPK Tahap I pada 24 Juli, Kepala BKD Harap Semua Pegawai Bersiap Diri
![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi |
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 20 Juli 2025 pukul 19.30 WITA.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, SK PPPK dimaksud rencananya akan diserahkan oleh Bapak Gubernur kepada pegawai non-ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.00 WITA sampai selesai, bertempat di Gedung GOR Oepoi Kupang,” tulis Yosef Rasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan pengakuan atas pengabdian para pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintahan daerah.
“Ini adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu. Pemerintah Provinsi, melalui arahan langsung Bapak Gubernur, ingin memastikan bahwa para PPPK mendapatkan hak mereka secara adil dan transparan,” ujarnya.
Yosef juga mengimbau seluruh PPPK yang akan menerima SK pada tahap pertama ini agar segera mempersiapkan diri dengan baik, baik secara administrasi maupun mental.
“Kami minta semua PPPK untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Ini bukan sekadar penyerahan SK, tetapi juga awal dari tanggung jawab baru sebagai bagian dari sistem birokrasi yang profesional dan melayani masyarakat NTT,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyerahan SK akan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi, dengan memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan, serta ketepatan data penerima.
BKD NTT juga sedang menyelesaikan seluruh proses teknis agar kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.
Penyerahan SK ini merupakan langkah awal dari rangkaian pengangkatan PPPK di Provinsi NTT, yang akan terus dilanjutkan secara bertahap sesuai dengan formasi dan kebutuhan tiap perangkat daerah.
Bagi para PPPK yang telah lama mengabdi dan menantikan pengakuan formal dari negara, momen ini adalah buah dari kesabaran dan dedikasi yang patut diapresiasi.
Editor: Ocep Purek