News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gubernur NTT Melki Laka Lena Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD

Gubernur NTT Melki Laka Lena Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyerahkan Nota Keuangan beserta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi NTT. Foto: Ocep Purek 
Kupang,NTTpride.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT dalam rangka penyampaian Nota Keuangan beserta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (25/8/2025).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD NTT itu, Gubernur menyampaikan pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan ikhtiar kita bersama agar anggaran benar-benar hidup, bergerak, dan menjawab kebutuhan rakyat di tengah dinamika yang berubah. APBD harus menjadi alat perjuangan rakyat, bukan sekadar formalitas,” tegas Gubernur Melki.

Gubernur Melki mengawali penyampaian nota keuangan dengan memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat NTT yang telah berpartisipasi dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu kegiatan yang mendapat sorotan positif adalah Pameran Pembangunan yang meneguhkan spirit “Ayo Beli Produk NTT”.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD Provinsi NTT yang telah bekerja sama menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 pada 15 Agustus 2025. Kesepakatan itu menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD.

Sinergi antara pemerintah dan DPRD adalah kunci. Dengan fondasi yang kuat, kita mampu menyusun APBD yang adaptif, realistis, dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Menurut Gubernur, perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperjelas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Perubahan dimungkinkan apabila terjadi:

1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,

2. pergeseran anggaran antar program maupun antar jenis belanja,

3. pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya,

4. keadaan darurat, dan/atau

5. kondisi luar biasa.

Selain itu, perubahan APBD juga mempertimbangkan tindak lanjut hasil audit BPK atas Laporan Keuangan 2024, serta kebutuhan mendesak yang bersifat mengikat.

Gubernur Melki memaparkan kondisi realisasi APBD 2025 hingga 22 Agustus 2025:

Pendapatan Daerah: Rp2,88 triliun (55,19% dari target Rp5,21 triliun). Belanja Daerah: Rp2,30 triliun (45,53% dari rencana Rp5,05 triliun). Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp262,8 miliar, Pengeluaran Rp106,1 miliar.

Meski realisasi masih berproses, pemerintah berupaya terus mendayagunakan sumber daya secara optimal agar sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

Pokok Perubahan APBD 2025

1. Pendapatan Daerah. Awalnya Rp5,21 triliun, turun menjadi Rp5,08 triliun (turun Rp131,84 miliar atau 2,53%). PAD: turun 7,76% menjadi Rp1,77 triliun. Pendapatan Transfer: turun 5,60% menjadi Rp3,11 triliun. Lain-lain Pendapatan yang Sah: naik Rp202 miliar dari semula nihil.

2. Belanja Daerah. Awalnya Rp5,05 triliun, naik menjadi Rp5,18 triliun (naik Rp130,98 miliar atau 2,59%). Belanja Operasi: naik 4,22% menjadi Rp4,13 triliun. Belanja Modal: turun 14,78% menjadi Rp341,6 miliar. Belanja Tidak Terduga: naik 27,27% menjadi Rp28,2 miliar. Belanja Transfer: naik 2,55% menjadi Rp686,2 miliar. Dengan perubahan ini, terjadi defisit Rp99,3 miliar yang ditutup oleh surplus pembiayaan, sehingga SILPA = Rp0.

3. Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan: naik Rp262,8 miliar. Pengeluaran Pembiayaan: tetap Rp163,4 miliar. Surplus pembiayaan menutup defisit belanja.

Menutup pidatonya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa perubahan APBD ini diarahkan untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.

Mari kita pastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar kembali pada rakyat. Dengan kebersamaan pemerintah, DPRD, dan seluruh masyarakat, saya yakin NTT akan melangkah lebih cepat menuju kesejahteraan yang berkeadilan,” pungkasnya.

Setelah penyampaian tersebut, Rancangan Perubahan APBD 2025 resmi diserahkan kepada DPRD Provinsi NTT untuk dibahas melalui mekanisme persidangan guna mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.


Editor: Ocep Purek 



TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.