Jamkrida NTT Didorong Jadi Motor Penjaminan UMKM, Gubernur Melki Perpanjang Masa Tugas Plt Direksi
![]() |
| Gubernur NTT Melki Laka Lena pimpinan RUPSLB PT Jamkrida NTT. Foto: Ocep Purek |
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar Senin (10/11/2025) malam, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pentingnya memperluas jangkauan Jamkrida ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
RUPS LB memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Dr. Frits Fanggidae dan Direktur Operasional Ferdinand Lerrick selama enam bulan ke depan.
“Hasil RUPS pertama, kami memperpanjang masa jabatan Plt Direktur Utama Pak Frits Fanggidae dan Direktur Operasional Pak Ferdinand Lerick hingga enam bulan ke depan,” ujar Gubernur Melki Laka Lena usai memimpin rapat di Kantor Jamkrida NTT.
Selama masa perpanjangan itu, keduanya diberi mandat memperkuat ekspansi bisnis, memastikan tata kelola perusahaan berjalan baik, serta mempersiapkan proses seleksi pejabat definitif.
RUPS juga menyepakati batas usia minimal calon direksi dan komisaris adalah 40 tahun. Menurut Melki, batas usia ini diperlukan agar calon memiliki pengalaman manajerial yang matang di bidang jasa keuangan atau penjaminan.
“Kalau terlalu muda, misalnya 30 tahun, mungkin belum memiliki pengalaman memadai. Kami ingin yang berpengalaman agar bisa langsung bekerja efektif,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Selain pembahasan direksi, RUPS juga menyetujui pembentukan tim audit independen untuk menilai kondisi keuangan Jamkrida NTT. Audit ini merupakan bagian dari persiapan rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada sejumlah BUMD, termasuk Bank NTT, PT Flobamor, dan PT Kawasan Industri Bolok (KI Bolok).
“Audit adalah syarat untuk penyertaan modal, sehingga semua BUMD harus melalui audit keuangan terlebih dahulu. Nanti akan ditunjuk kantor akuntan publik untuk menilai kinerja perusahaan secara menyeluruh,” kata Melki.
Gubernur Melki Laka Lena juga menegaskan bahwa seleksi direksi dan komisaris Jamkrida akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Prosesnya akan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal BUMD maupun eksternal.
“Setelah RUPS Bank NTT, kami akan langsung buka proses seleksi direksi dan komisaris Jamkrida. Bisa dari dalam, luar, bahkan dari Bank NTT. Yang penting Jamkrida bisa lari lebih cepat,” tegasnya.
Melki menilai, Jamkrida NTT memiliki peran strategis dalam mendukung sektor UMKM melalui layanan penjaminan kredit. Ia mencontohkan kesuksesan Jamkrida Bali yang telah menyalurkan jaminan hingga Rp27 triliun dan membantu lebih dari 200 ribu UMKM.
“Kami ingin Jamkrida NTT meniru capaian itu. Jangan hanya fokus pada jaminan besar, tapi juga bantu UMKM agar bisa tumbuh dan menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.
Plt Direktur Utama Jamkrida NTT, Dr. Frits Fanggidae, melaporkan bahwa kinerja perusahaan pada tahun 2024 cukup baik, dengan kontribusi dividen sebesar Rp7,4 miliar kepada pemerintah daerah. Tahun ini, pihaknya menargetkan dividen naik menjadi minimal Rp8 miliar.
“Saat ini kami sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bisnis (RKAB) tahun 2026, yang ditargetkan rampung akhir November,” kata Fanggidae.
Dengan arah kebijakan baru dan perbaikan tata kelola, Jamkrida NTT diharapkan dapat menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi daerah. Fokus pada penjaminan UMKM dinilai sejalan dengan visi pemerintah provinsi untuk memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas akses pembiayaan di seluruh wilayah NTT.
“Dengan dukungan pemerintah dan kolaborasi lintas sektor, Jamkrida NTT bisa menjadi lembaga penjaminan yang inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup Melki.
Editor: Ocep Purek
