News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

2.497 PPPK Pemprov NTT Terima SK Pengangkatan 10 Desember, Kepala BKD: "Ini Awal Pengabdian"

2.497 PPPK Pemprov NTT Terima SK Pengangkatan 10 Desember, Kepala BKD: "Ini Awal Pengabdian"

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi
Kupang,NTTPrid.com - Sebanyak 2.497 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap kedua di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu, 10 Desember 2025, di GOR Oepoi Kupang.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan 2.497 PPPK tahap kedua menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 10 Desember 2025. 

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, pada Jumat malam, 5 Desember 2025.

Yosef menyebutkan bahwa dokumen pengangkatan tersebut akan diserahkan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di GOR Oepoi. 

Kami sudah menyiapkan agenda penyerahan SK PPPK tahap kedua yang akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025 di GOR Oepoi Kupang. Total ada 2.497 orang yang akan menerima SK,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ribuan PPPK yang berhak menerima SK adalah peserta seleksi tahap kedua yang telah dinyatakan lulus serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah. 

Penetapan ini, kata Yosef, menandai dimulainya tugas para PPPK sebagai bagian dari aparatur Pemprov NTT di berbagai perangkat daerah.

Ini adalah awal pengabdian sebagai abdi negara. Kami berharap para PPPK yang menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional,” tegas Yosef.

Ia juga mengimbau seluruh penerima SK untuk mempersiapkan diri dan hadir tepat waktu pada hari penyerahan. 

Pemerintah Provinsi, lanjutnya, menargetkan kehadiran PPPK baru ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik serta memenuhi kebutuhan tenaga di sejumlah sektor pemerintahan.

Dengan penyerahan SK ini, Pemprov NTT berharap peningkatan kinerja birokrasi dapat segera terasa melalui kontribusi para PPPK yang mulai bertugas setelah proses pengangkatan resmi.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.