Pemprov NTT Hibahkan Aset Strategis untuk Kejati: Gubernur Melki Tegaskan Penguatan Penegakan Hukum
![]() |
| Gubernur Melki dan Kejati NTT melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Foto: Ocep Purek |
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (4/12/2025).
Penyerahan aset ini dilakukan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, disaksikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Wakil Kejati NTT Teuku Rahmatsyah, jajaran Kejaksaan, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT.
Gubernur Melki menegaskan bahwa hibah aset tanah dan bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum, pendampingan pembangunan, serta tata kelola pemerintahan di daerah.
Melki menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diserahkan kepada Kejati NTT.
Ia menekankan bahwa dukungan terhadap lembaga penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pembangunan daerah.
“Kami menyadari betul peran Kejaksaan yang sangat sentral, baik dalam penegakan hukum, pendampingan hukum, pengamanan pembangunan, maupun pencegahan tindak pidana korupsi. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT memberikan dukungan penuh, termasuk melalui hibah aset ini, agar tugas dan fungsi Kejaksaan dapat berjalan lebih baik,” ujar Melki.
Menurut Melki, sinergi antara Pemprov NTT dan Kejati NTT merupakan pilar penting dalam memperkuat pelayanan publik yang akuntabel serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas korupsi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi strategis itu juga akan memperkuat pengawalan terhadap proyek pembangunan yang membutuhkan kepastian hukum dan pemantauan ketat.
“Kami meyakini bahwa kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kejaksaan Tinggi NTT akan mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Pengawasan hukum terhadap proyek-proyek pembangunan sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” jelasnya.
Gubernur juga menyinggung kembali kesepakatan bersama antara Pemprov NTT dan Kejati NTT pada 8 Oktober 2025 mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ia menilai hibah aset tersebut menjadi bagian dari penguatan implementasi kerja sama itu.
“Hibah ini sekaligus memperkuat pelaksanaan kesepakatan bersama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, pertukaran data dan informasi, serta pengamanan aset daerah. Semua ini penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Melki turut menyampaikan apresiasi kepada Bapenda NTT, Dinas Kesehatan, dan seluruh tim yang menyiapkan dokumen hibah hingga prosesnya berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.
Ia berharap keberadaan fasilitas baru bagi Kejaksaan Negeri Kota Kupang dapat memperbaiki kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“Semoga aset ini memberikan manfaat besar bagi Kejati NTT dan mendukung peningkatan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Mari kita bekerja lebih efektif dan berkolaborasi menuju NTT yang maju, sehat, dan berkelanjutan. Ayo bangun NTT melalui kemitraan yang kuat antara Pemprov NTT dan Kejati NTT,” pungkasnya.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) NTT Alex Lumba melaporkan bahwa permohonan hibah diajukan Kejati NTT pada 9 Oktober 2025 untuk pemanfaatan tanah dan bangunan di Jalan Palapa Nomor 22, Kelurahan Boboho, sebagai lokasi perluasan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Bapenda kemudian melakukan verifikasi administratif dan pengecekan fisik aset.
“Hasil penelitian menunjukkan objek hibah layak untuk diserahkan dan telah kami laporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Alex.
Gubernur kemudian menerbitkan surat persetujuan hibah pada 3 November 2025 yang menjadi dasar keluarnya Keputusan Gubernur NTT Nomor 417/HK/2025 tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan beserta jaringan irigasi dan jalan kepada Kejati NTT.
“Seluruh dokumen hibah telah disiapkan untuk ditandatangani hari ini. Hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov NTT dalam memperkuat tugas dan fungsi Kejaksaan,” jelas Alex.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengapresiasi langkah Pemprov NTT yang dianggap sangat membantu peningkatan layanan hukum. Ia menegaskan kondisi Kantor Kejari Kota Kupang sudah lama dinilai tidak memadai.
“Dari sisi bangunan dan luasannya, kantor Kejari Kota Kupang memang sudah tidak layak. Bahkan saat kunjungan Jaksa Agung beberapa waktu lalu, kondisi ini kembali disorot,” ujar Roch.
Ia menyebut hibah ini langsung ditindaklanjuti karena anggaran pembangunan juga telah tersedia.
“Setelah penandatanganan hari ini, proses lanjutannya sudah bisa berjalan. Kami pastikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus semakin meningkat,” tegasnya.
Roch menekankan bahwa perhatian Pemprov NTT harus diimbangi dengan kinerja yang lebih baik.
“Tiga hal yang wajib diperhatikan adalah peningkatan pelayanan hukum, peningkatan kinerja, dan memastikan manfaat kehadiran Kejaksaan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan resmi Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejati NTT, ditandatangani Gubernur Melki Laka Lena serta Kajati Roch Adi Wibowo.
Editor : Ocep Purek
